Vonis Hasto Kristiyanto Dipastikan Sah, Amnesti Tak Hilangkan Tindakannya

KPK tegaskan amnesti hanya menghapus hukuman, bukan tindakan. Kasus Hasto buktikan hukum tetap tajam meski menyentuh elite politik.

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto resmi bebas usai amnesti, meski tetap terbukti bersalah dalam kasus suap KPU.
. (Instagram.com @sekjenpdiperjuangan)

Hasto Kristiyanto resmi bebas usai amnesti, meski tetap terbukti bersalah dalam kasus suap KPU. . (Instagram.com @sekjenpdiperjuangan)

KASUS hukum yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menarik perhatian publik sejak awal.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masyarakat Indonesia sudah jauh lebih dewasa dalam menyikapi proses penegakan hukum saat ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Megawati Soekarnoputri dalam Kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami perjalanan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan, seluruh tahapan hukum terhadap Hasto telah melewati pengujian—baik secara hukum formil maupun etik.

Menurutnya, transparansi proses adalah kunci, dan itu telah dilakukan KPK dalam setiap tahap penyelidikan hingga vonis.

Semua Prosedur Sudah Diuji, Hasilnya Diakui Pengadilan dan Dewas

Dalam proses hukum yang melibatkan nama besar seperti Hasto, akuntabilitas menjadi sorotan utama.

Namun KPK menyatakan telah melakukan semua prosedur sesuai dengan prinsip due process of law.

“Mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan, semua diuji,” jelas Budi.

Ia juga menyebut bahwa praperadilan maupun Dewan Pengawas KPK telah menyatakan langkah-langkah KPK sah dan etis.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar—putusan hakim dan Dewas menjadi bukti bahwa prosedur berjalan sesuai konstitusi.

“Secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat,” tambah Budi lagi.

Hal ini sekaligus menampik anggapan bahwa ada unsur ketidakadilan dalam penanganan perkara Hasto.

Vonis Sudah Diketuk, Tapi Amnesti Beri Pengampunan Bukan Penghapusan Dosa

Perjalanan hukum Hasto Kristiyanto telah sampai pada vonis pengadilan yang menyatakannya bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Hasto terbukti menyuap eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Ia dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Dana suap yang diberikan mencapai Rp400 juta demi meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia.

Namun, pada Jumat (1/8/2025) malam, Hasto resmi dibebaskan dari tahanan setelah mendapatkan amnesti presiden.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa amnesti bukan berarti menghapus perbuatan pidana.

“Amnesti tidak menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan,” tegas Budi.

Ia menambahkan, Hasto tetap terbukti bersalah secara hukum, hanya saja hukumannya tidak dijalankan karena diberi pengampunan negara.

Kritik Megawati dan Protes Emosional: Reaksi Kemanusiaan, Tapi Harus Berpijak Fakta

Dalam pidatonya di Kongres PDIP, Megawati Soekarnoputri menyatakan rasa sedih atas perlakuan terhadap Hasto.

Ia bahkan mempertanyakan apakah keadilan masih bisa ditemukan di negeri ini jika seorang kader seperti Hasto harus ditangani langsung oleh presiden.

“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” ucapnya dengan nada emosional.

Pernyataan itu kemudian memicu diskusi luas, terutama di media sosial, antara pendukung dan pengkritik Hasto.

Namun menurut banyak pengamat, reaksi Megawati lebih sebagai bentuk ekspresi kemanusiaan, bukan argumentasi hukum.

KPK sendiri memilih untuk tidak membalas pernyataan politik secara langsung, namun menjawab dengan penegasan prosedural.

“Semua telah diuji di praperadilan maupun Dewas,” ulang Budi, menandakan bahwa jalur hukum tetap yang utama.

Kasus Hasto Jadi Pelajaran: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Kasus ini menjadi salah satu pengingat bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk tokoh politik sekaliber Hasto Kristiyanto.

Masyarakat menanggapi kasus ini secara kritis, bukan reaktif, menunjukkan kematangan demokrasi yang mulai mengakar.

Di sisi lain, pemberian amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang.

Namun transparansi dalam proses amnesti juga menjadi tuntutan publik demi menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum.

Para pakar hukum menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam mengukur relasi antara politik dan hukum ke depan.

Ke depan, penegakan hukum yang kuat dan akuntabel akan sangat menentukan arah reformasi birokrasi dan demokrasi Indonesi.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Korupsi Kuota Haji 2023-2024: KPK Telusuri Suap dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Jejak Dugaan Korupsi CSR BI-OJK: KPK Dalami Modus dan Mitra DPR
Kasus Tom Lembong Jadi Cermin Buramnya Wajah Hukum Nasional Indonesia
Jokowi Tolak Jadi Ketum PSI, Kaesang: Masak Bapak Lawan Anak?
Jokowi: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Satu Paket, Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan
Jelang Muktamar PPP 2025 Semakin Panas, Romahurmuzy Disorot soal Isu Penjualan Partai ke Eksternal
Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Korupsi Kuota Haji 2023-2024: KPK Telusuri Suap dan Dugaan Pelanggaran Aturan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Jejak Dugaan Korupsi CSR BI-OJK: KPK Dalami Modus dan Mitra DPR

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Vonis Hasto Kristiyanto Dipastikan Sah, Amnesti Tak Hilangkan Tindakannya

Senin, 21 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kasus Tom Lembong Jadi Cermin Buramnya Wajah Hukum Nasional Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 19:30 WIB

Jokowi Tolak Jadi Ketum PSI, Kaesang: Masak Bapak Lawan Anak?

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”

Senin, 5 Jan 2026 - 23:19 WIB