Salah Satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Akhirnya KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Harun Masiku

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK)

HELLO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.

Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, kedua tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

“Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo Budiyanto,

Setyo mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.”

“Sbesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.”

“Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.***

Berita Terkait

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Korupsi Kuota Haji 2023-2024: KPK Telusuri Suap dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Jejak Dugaan Korupsi CSR BI-OJK: KPK Dalami Modus dan Mitra DPR
Vonis Hasto Kristiyanto Dipastikan Sah, Amnesti Tak Hilangkan Tindakannya
Kasus Tom Lembong Jadi Cermin Buramnya Wajah Hukum Nasional Indonesia
Jokowi Tolak Jadi Ketum PSI, Kaesang: Masak Bapak Lawan Anak?
Jokowi: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Satu Paket, Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:07 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Korupsi Kuota Haji 2023-2024: KPK Telusuri Suap dan Dugaan Pelanggaran Aturan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Jejak Dugaan Korupsi CSR BI-OJK: KPK Dalami Modus dan Mitra DPR

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Vonis Hasto Kristiyanto Dipastikan Sah, Amnesti Tak Hilangkan Tindakannya

Senin, 21 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kasus Tom Lembong Jadi Cermin Buramnya Wajah Hukum Nasional Indonesia

Berita Terbaru