JAKARTA – Terkait polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, sejumlah pengamat menilai bahwa langkah tersebut sah secara regulasi dan didasarkan pada urgensi tugas kelembagaan.
Jet yang digunakan memang dibiayai melalui anggaran negara, namun bukan dalam konteks pribadi, melainkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang sangat mendesak.
Direktur Lembaga Kajian Demokrasi dan Ekonomi (LKDE), Hari Hadi Putra mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hari Hadi, dalam kondisi tertentu, KPU memiliki dasar hukum untuk memilih moda transportasi yang paling efisien.
Termasuk penyewaan pesawat khusus, jika hal itu dibutuhkan untuk menjangkau daerah secara cepat dan tepat waktu.
“Penggunaan jet dengan anggaran negara diperbolehkan selama mengikuti aturan perencanaan, pengadaan, dan pertanggungjawaban.”
Baca Juga:
Hasan Nasbi Beri Penjelasan Usai Menkes Budi Gunadi Sadikin Disorot Soal Ukuran Celana 33-34
Anak-anak Panti Al Hurriyah Rasakan Sentuhan Kasih Lewat PROPAMI Care
“Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan KPU,” jelas Hari Hadi.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menyampaikan bahwa sewa jet dilakukan bukan untuk kenyamanan pribadi.
Melainkan sebagai respons terhadap ketatnya waktu kampanye dan distribusi logistik yang hanya berlangsung 75 hari—bandingkan dengan 263 hari pada Pemilu 2019.
“Kami perlu menjangkau banyak wilayah dalam waktu sangat terbatas. Ini soal efektivitas tugas,” ujar Afifuddin di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga:
Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat
Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi, Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M
Hari Hadi menegaskan, selama proses pengadaan dan penggunaannya mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau gratifikasi.
“Justru berbahaya jika penyelenggara pemilu dihambat oleh birokrasi yang tidak adaptif terhadap kebutuhan lapangan,” tambahnya.
Senada, Lembaga Pemantau Pemilu Independen (LPPI) juga menyatakan bahwa publik perlu memahami konteks kelembagaan sebelum membentuk opini.
Dalam pernyataannya, LPPI menilai pelaporan ke KPK sah sebagai bentuk kontrol publik, namun tidak boleh digunakan sebagai alat delegitimasi personal.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Kita perlu menunggu hasil audit internal dan pemeriksaan oleh lembaga pengawas seperti BPK. Jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu yang prosedurnya bisa saja sah,” tulis LPPI.
Sebelumnya sekelompok organisasi swadaya masyarakat melaporkan KPU atas dugaan penyalahgunaan private jet dalam pemilu 2024 ke KPK.***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya klik Persrilis.com, kami melayani Jasa Siaran Pers di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hallotangsel.com dan Haisumatera.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infotelko.com dan Infoekonomi.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita 23jam.com dan Haiidn.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Indonesia Media Center