Jika Demokrasi Internal dalam Partai Tidak Ada, Bagaimana Mau Masuk ke Ranah Publik Secara Luas?

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Prof Dr Didik J Rachbini, Rektor Universitas Paramadina.

HELLO.ID – Demokrasi internal tidak pernah disentuh. Seolah-olah itu adalah taken for granted yang terjadi di hulu/partai.

Akibatnya partai politik saat ini lebih mirip perseroan terbatas atau milik keluarga.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi jika demokrasi internal dalam partai tidak ada, bagaimana mau masuk ke ranah publik secara luas?

Kecuali bisa demokratis jika dipaksa oleh aturan main atau tekanan-tekanan publik.

Atau ada sensor/skrining/saringan untuk membersihkan ‘’kotoran-kotoran kepentingan’’ itu.

Namun jika tidak ada saringan itu, maka tidak bisa. Saringannya itu adalah check and balances, control publik, transparansi dan seterusnya.

Jadi demokrasi internal di dalam partai itu tidak terjadi karena sebab dari para elit partai.

Bahwa seolah-olah ada titisan-titisan seperti Megawati adalah titisan Soekarno.

Hal tidak demokratisnya internal partai itu juga karena tidak ada exercise yang transparan karena semua untuk ketua partai.

Misalnya otak dari 100 orang partai Golkar hanya ditentukan oleh satu orang ketua partai.

Sehingga keputusan-keputusan di DPR yang sudah jelas tidak demokratis lebih disebabkan oleh demokrasi internal partai yang memang sudah tidak ada.

Solusi dari tidak adanya demokrasi internal partai adalah:

Pertama, Regenerasi. Sayangnya dulu regenerasi yang telah dimulai dulu oleh Anas Urbaningrum dkk, akhirnya terkena juga kasus korupsi.

Kedua, harus dibuat satu sistem yang berbasiskan teknologi ketat, sehingga keuangan partai tidak lepas dari teknologi yang transparan.

Tidak boleh lagi pembelian dengan uang kertas. Seperti ketika kita gunakan kartu kredit yang mudah diawasi.

Memang ada aturan-aturan main tentang perparpolan kita khususnya dalam hal penggunaan keuangan.

Tapi aturan-aturan itu telah dilumpuhkan ketika KPK dimandulkan oleh Jokowi dkk. Pegawai KPK pun sudah jadi ASN.

* Didik J. Rachbini menyampaikan pengantar pada Diskusi Panel LP3ES dan Universitas Paramadina dengan tema “Demokrasi Internal dan Oligarki Partai” yang dilaksanakan Jumat, 27 September 2024.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Korupsi Kuota Haji 2023-2024: KPK Telusuri Suap dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Jejak Dugaan Korupsi CSR BI-OJK: KPK Dalami Modus dan Mitra DPR
Vonis Hasto Kristiyanto Dipastikan Sah, Amnesti Tak Hilangkan Tindakannya
Kasus Tom Lembong Jadi Cermin Buramnya Wajah Hukum Nasional Indonesia
Jokowi Tolak Jadi Ketum PSI, Kaesang: Masak Bapak Lawan Anak?
Jokowi: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Satu Paket, Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan
Jelang Muktamar PPP 2025 Semakin Panas, Romahurmuzy Disorot soal Isu Penjualan Partai ke Eksternal

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Korupsi Kuota Haji 2023-2024: KPK Telusuri Suap dan Dugaan Pelanggaran Aturan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Jejak Dugaan Korupsi CSR BI-OJK: KPK Dalami Modus dan Mitra DPR

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Vonis Hasto Kristiyanto Dipastikan Sah, Amnesti Tak Hilangkan Tindakannya

Senin, 21 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kasus Tom Lembong Jadi Cermin Buramnya Wajah Hukum Nasional Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 19:30 WIB

Jokowi Tolak Jadi Ketum PSI, Kaesang: Masak Bapak Lawan Anak?

Berita Terbaru