0HELLO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh siding sengketa Pilpres 2024
Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap diri untuk menjadwalkan pelantikan Capres Cawapres pemenang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Peraturan dan jadwal hingga aturan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 hingga aturannya telah disiapkan dengan merujuk pada Peraturan KPU (PKP
Bila dihitung secara persentase, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga:
Kolaborasi Epik John Legend, Siti Nurhaliza & Yura Yunita: Konser yang Harus Anda Saksikan!
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024
Di bawah ini adalah jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
4. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Baca Juga:
Laporan Masyarakat Terhadap Kaesang Pangarep Dapat Ditindaklanjuti, KPK: Bila Alat Buktinya Lengkap
5. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024:
Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.***