Begini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 23 April 2024 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Capres dan Cawapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Capres dan Cawapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

0HELLO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh siding sengketa Pilpres 2024

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap diri untuk menjadwalkan pelantikan Capres Cawapres pemenang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Peraturan dan jadwal hingga aturan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 hingga aturannya telah disiapkan dengan  merujuk pada Peraturan KPU (PKP

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila dihitung secara persentase, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024

Di bawah ini adalah jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:

1. Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

3. Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

4. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

5. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024:

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.***

Berita Terkait

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Korupsi Kuota Haji 2023-2024: KPK Telusuri Suap dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Jejak Dugaan Korupsi CSR BI-OJK: KPK Dalami Modus dan Mitra DPR
Vonis Hasto Kristiyanto Dipastikan Sah, Amnesti Tak Hilangkan Tindakannya
Kasus Tom Lembong Jadi Cermin Buramnya Wajah Hukum Nasional Indonesia
Jokowi Tolak Jadi Ketum PSI, Kaesang: Masak Bapak Lawan Anak?
Jokowi: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Satu Paket, Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:07 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Korupsi Kuota Haji 2023-2024: KPK Telusuri Suap dan Dugaan Pelanggaran Aturan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Jejak Dugaan Korupsi CSR BI-OJK: KPK Dalami Modus dan Mitra DPR

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Vonis Hasto Kristiyanto Dipastikan Sah, Amnesti Tak Hilangkan Tindakannya

Senin, 21 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kasus Tom Lembong Jadi Cermin Buramnya Wajah Hukum Nasional Indonesia

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB