Begini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 23 April 2024 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Capres dan Cawapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Capres dan Cawapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

0HELLO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh siding sengketa Pilpres 2024

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap diri untuk menjadwalkan pelantikan Capres Cawapres pemenang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Peraturan dan jadwal hingga aturan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 hingga aturannya telah disiapkan dengan  merujuk pada Peraturan KPU (PKP

Bila dihitung secara persentase, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024

Di bawah ini adalah jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:

1. Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

3. Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

4. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

5. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024:

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.***

Berita Terkait

PDIP Ungkap Sikapnya Terkait Hubungannya dengan Pemerintahan Prabowo Subianto, Bukan Sikap Oposisi
Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Puan Maharani Tanggapi Isu Soal Pergantian Sekjen PDI Perjuangan
Tak Undang Presiden Prabowo Subianto di Acara HUT PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat Ungkap Alasannya
Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri, Inilah Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan KPK karena Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditinggalkan
Jokowi Tanggapi Tudingan Terkait Dirinya Pernah Meminta Pepanjangan Jabatan Kepala Negara 3 Periode
Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Rencana Hasto Kristiyanto Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Negara
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:35 WIB

PDIP Ungkap Sikapnya Terkait Hubungannya dengan Pemerintahan Prabowo Subianto, Bukan Sikap Oposisi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:47 WIB

Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Puan Maharani Tanggapi Isu Soal Pergantian Sekjen PDI Perjuangan

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

Tak Undang Presiden Prabowo Subianto di Acara HUT PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat Ungkap Alasannya

Senin, 6 Januari 2025 - 15:39 WIB

Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri, Inilah Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly

Senin, 6 Januari 2025 - 13:13 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan KPK karena Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditinggalkan

Senin, 6 Januari 2025 - 08:09 WIB

Jokowi Tanggapi Tudingan Terkait Dirinya Pernah Meminta Pepanjangan Jabatan Kepala Negara 3 Periode

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:11 WIB

Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan

Senin, 30 Desember 2024 - 10:13 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Rencana Hasto Kristiyanto Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Negara

Berita Terbaru