Bawaslu Sebut Iklan Kampanye Mulai Diperbolehkan pada 21 Januari 2024 Sampai dengan 10 Februari 2024

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Desember 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

caption foto

caption foto

HELLOIDN.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan soal penempatan iklan kampanye.

Iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja menyanpaikan sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu 27 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Menhan Prabowo Subianto Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi dan Menteri Lainnya

Pengawasan iklan kampanye tersebut, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu.

Pengawasannyaakan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu,” ucapnya.

Lihat juga konten video, di sini: Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres, Prabowo Subianto: Sempat Dihina Anak Ingusan

Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menjelaskan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” tukasnya.***

Berita Terkait

Korupsi Kuota Haji 2023-2024: KPK Telusuri Suap dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Jejak Dugaan Korupsi CSR BI-OJK: KPK Dalami Modus dan Mitra DPR
Vonis Hasto Kristiyanto Dipastikan Sah, Amnesti Tak Hilangkan Tindakannya
Kasus Tom Lembong Jadi Cermin Buramnya Wajah Hukum Nasional Indonesia
Jokowi Tolak Jadi Ketum PSI, Kaesang: Masak Bapak Lawan Anak?
Jokowi: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Satu Paket, Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan
Jelang Muktamar PPP 2025 Semakin Panas, Romahurmuzy Disorot soal Isu Penjualan Partai ke Eksternal

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Korupsi Kuota Haji 2023-2024: KPK Telusuri Suap dan Dugaan Pelanggaran Aturan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Jejak Dugaan Korupsi CSR BI-OJK: KPK Dalami Modus dan Mitra DPR

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Vonis Hasto Kristiyanto Dipastikan Sah, Amnesti Tak Hilangkan Tindakannya

Senin, 21 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kasus Tom Lembong Jadi Cermin Buramnya Wajah Hukum Nasional Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 19:30 WIB

Jokowi Tolak Jadi Ketum PSI, Kaesang: Masak Bapak Lawan Anak?

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”

Senin, 5 Jan 2026 - 23:19 WIB