HELLO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengambil langkah menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati dan segera melaksanakan putusan MK itu.
Untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.
Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca Juga:
KPK Periksa Mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu Depan, Terkait Harun Masiku
Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah.”
“Untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” kata Puadi.
“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya.
Baca Juga:
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Inilah 5 Cara Hentikan Batuk dengan Cara Sederhana, Termasuk Menambahkan Madu ke dalam Minuman
”Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”
“Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak.”
“Termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Puadi.
Sebelumnya, Kamis (22/8/2024), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Baca Juga:
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI.
Sebagai informasi, delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada.
Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.