HELLO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengambil langkah menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati dan segera melaksanakan putusan MK itu.
Untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah.”
“Untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” kata Puadi.
Baca Juga:
“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya.
”Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”
“Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak.”
“Termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Puadi.
Baca Juga:
Ukuran Ringkas, Standar Tinggi: Otis Gen3™ Villa Homelift Terbaru Untuk Kenyamanan Hidup Sehari-hari
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Efek Samping MSG pada Wanita Diet: Mitos vs Fakta Penurunan Berat Badan
Sebelumnya, Kamis (22/8/2024), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI.
Sebagai informasi, delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada.
Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.









