HELLO – Polri menyampaikan masyarakat kini tidak perlu lagi melaporkan kasus terkait pinjaman online ilegal ke Mabes Polri di Jakarta.
Dirtipideksus Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan kasus tersebut ke polres dan polda setempat.
“Saya sampaikan bahwa setiap masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal di seluruh kantor polisi setempat.”
“Jadi bisa di polres, polda, tidak usah selalu ke Mabes (Polri),” jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 16 November 2021.
Jenderal Bintang Satu itu juga memastikan, Bareskrim sudah mengirimkan telegram kepada jajaran di polres dan polda untuk menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan di wilayah masing-masing.
“Jadi kalau ada kasusnya di Polres Bogor, lapor ke (Polres) Bogor. Polres di Ponorogo lapor di Polres Ponorogo,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri juga sudah menyediakan layanan hotline terkait pinjaman online melalui WhatsApp dan Instagram.