HELLO – Polda Sumatera Utara (Sumut) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek bulan lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang.
Untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidik pun bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat 22 September 2022.
Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.
Baca Juga:
PPATK Serahkan Analisis Transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Transaksi Capai Rp15 Triliun
DPR Segera Bahas Usulan Penggunaan Hak Angket, Selidiki Transaksi Janggal di Kemenkeu
DPR Pertemukan Menkeu Sri Mulyani dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua KPPU Ivan Yustiavandana
Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.
Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.
“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.
Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Baca Juga:
Semakin Diterangkan Semakin Gelap, Segera Berantas Pencucian Uang di Kementerian Keuangan
Wakil Menkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data dengan Menko Polhukam, Mahfud MD: Akhirnya Clear Kan?
Ada Pelaku TPPU dengan Uang Besar yang Kerap Tampil di TV, Saut Situmorang: Tanya PPATK
Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke Kejaksaan.
Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya
Sementara Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU
Pihak Humas juga menghimbau ABK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Baca Juga:
Sesudah Diteliti Lagi, Menko Polhukam Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan Itu Lebih dari Rp349 Triliun
Rakyat Tunggu Kerja Nyata Bukan Omongan Doang, Inilah 3 Pilihan yang Bisa Diambil Pak Mahfud MD
Menko Mahfud MD Tuding Pegawai Kementerian Keuangan Terlibat Pencucian Uang, Bukan Hanya Korupsi
“Kami himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya,” tutupnya.***