HELLO.ID – Tanpa Konfirmasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tak Penuhi Panggilan Jampidsus Kejaksaan Agung
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tak Penuhi Panggilan Jampidsus Kejaksaan Agung Tanpa Konfirmasi
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rencananya, Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam penanganan perkara perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Baca Juga:
Golkar Jawa Timur Dorong Duet Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik setelah ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Jampidsus Panggil Airlangga Hartarto, Kejagung: Dalami Perkara Persetujuan Ekspor Minyak Sawit
Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan hal itu, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2033
“Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir.”
Baca Juga:
Aburizal Bakrie Tanggapi Wacana Tentang Munaslub Partai Golkar yang Minta Ganti Airlangga Hartarto
Soal Kericuhan dalam Diskusi Generasi Muda Partai Golkar, Airlangga Hartarto: Waduh Saya Belum Tahu
Bamsoet Sebut Tergantung Situasi Partai Soal Dukungannya kepada Airlangga, yang Menentukan Daerah
“Dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ucap Ketut.
Sebelumnya Airlangga Hartarto mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB, namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.
Pemanggilan Airlanggar Hartarto dalam penyidikan perkara ekspor CPO terkait dengan tiga tersangka korporasi.
Bukan lagi terkait terpidana Lin Che Wei yang dalam perkara tersebut pernah menjadi staf ahli Menko Perekonomian.
“Bahwa yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi. Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana.”
“Tapi khusus pemeriksaan tersangka korporasi,” tutur Ketut Sumedana.*