HELLO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Bimo Nandito Ariotedjo menanggapi tuduhan telah menerima Rp27 miliar terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung.
Menpora Dito Ariotedjo mengatakan dirinya telah memberikan klarifikasi kepada tim penyidik terkait tuduhan terhadap dirinya.
“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar karena tadi sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami.”
“Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” ujar Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo menyebut bahwa dirinya memiliki beban moral untuk meluruskan tuduhan tersebut.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kejaksaan Agung Masih Dalami Dugaan Penerimaan Uang Senilai Rp27 Miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo
Karena memegang amanah sebagai menteri, memiliki tanggung jawab terhadap publik, dan keluarga.
“Saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai menteri dan saya memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua.”
“Dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” ucap Dito Ariotedjo.
Sementara itu Direktur Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan jawaban yang transparan saat diperiksa tim penyidik.
“Yang bersangkutan kami periksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul15.00 WIB dengan 24 pertanyaan.”
“Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
Kuntadi menjelaskan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Dito Ariotedjo.
Guna mencari titik terang terkait tuduhan aliran dana kepada yang bersangkutan menyoal kasus dugaan korupsi “base transceiver station” (BTS).
“Dalam rangka untuk mencari titik terang, terkait dengan informasi, sebagaimana rekan-rekan ketahui, beredar isu tentang adanya aliran dana,” ucap Kuntadi.
Kuntadi menyebut jika isu aliran dana yang beredar itu benar, maka hal tersebut tidak termasuk dalam “tempus” pidana korupsi BTS.
“Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar ‘tempus’ peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan,” ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 telah selesai secara “tempus”.
“Selanjutnya terinformasi dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang.”
“Sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut Proyek BTS Paket 1 sampai 5,” kata Kuntadi.***