HELLO.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun, tuntutan SYL tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada hari ǰJumat, 28 Juni 2024.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak menyampaikan di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 28 Mei 2024.
Baca Juga:
Donald Trump Menangi Pemilihan Presiden AS 2024, Capres Amerika Serikat dari Partai Republik
Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang, Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Meyer Simanjuntak.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar.”
“Dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” ujar JPU.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
Jaksa KPK juga menjelaskan hal yang memberatkan hingga meringankan tuntutan SYL dalam perkara tersebut.
Dimana salah satu hal yang memberatkan SYL yakni melakukan tindak pidana korupsi dengan motif tamak.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.”
“Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” tutur Jaksa.
Baca Juga:
Tanggapi Wamentan Sudaryono, BGN Punya Prinsip Berikan Makanan Sesuai dengan Komposisi Bahan Lokal
Menyikapi Predikat IKP Maluku Utara, Gerakan Pemuda Nuku Gandeng UNAS dan Fomatika Jakarta
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan tuntutan hukuman SYL yakni usia nya yang telah lanjut usia.
“Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” ucapnya.
SYL diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Yaitu Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Heijakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.