HELLO.ID – Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yaitu Harris Arthur buka suara terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai kabar artis Sandra Dewi telah menjadi tersangka.
Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Pengacara Harris Arthur membantah isu yang menyatakan bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Harris, tuduhan tersebut hanyalah fitnah belaka.
Baca Juga:
Ketimpangan Ekonomi Jadi Ancaman bagi Indonesia, Apa Akar Masalahnya dan Bagaimana Mengatasinya?
Kementerian ATR/BPN Bekerjasama dengan MA Adakan Pelatihan Sertifikasi Hakim dalam Bidang Agraria
Ia menegaskan Sandra masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kalau Bu Sandra saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi,” kata Harris.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menegaskan bahwa Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey Moeis, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan.”
Baca Juga:
Siapakah Menteri yang Disayangi Prabowo? Hashim Djojohadikusumo Bocorkan ke Paguyuban Tionghoa
“Artinya masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juni 2024.
Ketut menegaskan setiap informasi terbaru mengenai kasus ini akan disampaikan kepada publik secara transparan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga transparansi.
“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” kata Ketut.
Baca Juga:
RUA RUALB 2024: Perubahan Anggaran Dasar PROPAMI Resmi Disahkan, Laporan Kinerja Pengurus Diterima
Tinjau Pabrik Jagung, Wamentan Sudaryono Dorong Tingkatkan Produksi dan Penuhi Kebutuhan Nasional
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan proses pemberkasan terkait suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis, sedang dalam tahap penyelesaian.
Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.