Oleh: Jacob Ereste, Wartawan Senior
HELLO – Reaksi keras berbagai kalangan pada rencana pemberlakuan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 telah membuat keresahan dan kemarahan berbagai pihak.
Termasuk Emak Wati Imhar Burhanudin yang mencolek khusus penulis melalui whatsapp Sabtu, 13 November 2021.
Ketua Umum Aspirasi Emak-emak Indonesia itu berkata keras, Permebdikbud itu tidak boleh diberlakukan.
Karena artinya bisa membuat legal perbuaran zinah tidak dapat dikontrol serta dicegah oleh masyarakat, ketika perilaku seks itu dilakuka dengan sukarela atau suka sama suka.
Akibatnya, warga masyarakat tidak bisa melakukan pencegahan apalagi penindakan, karena perilaku asusila yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tidak bisa dikenakan sanksi hukum, baik lewat hukum pisitif apalagi hukum asat maupun sanksi sosial yang patut dilskukan oleh warga masyarakat.
Protes terhadap tokoh Nahdatul Ulama khususnya yang tergabung dalam Jaringan Gusdurian, pun gencar dilakukan terkait dengan tindak kekerasan seksual seperti yang banyak terhadi di pesantren.