HELLO.ID – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akhirnya buka suara terkait ‘T’ yang disebut-sebut sebagai dalang judi online (Judol).
T rupanya bukan pengendali judi online di Indonesia melainkan sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
T inilah yang disebut Benny Rhamdani melakukan penempatan tenaga kerja ilegal ke Kamboja.
Ia menerangkan, saat ini banyak WNI yang secara ilegal dipekerjakan untuk judol dan scam online.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
Tanggapi Wamentan Sudaryono, BGN Punya Prinsip Berikan Makanan Sesuai dengan Komposisi Bahan Lokal
Hal ini Benny sampaikan, dalam rapat internal di istana presiden pada beberapa waktu lalu.
“Saya menyampaikan dalam rapat internal di istana karena temanya adalah tema tentang TPPO itu tidak hanya inisial T.”
“Yang saya sampaikan tapi juga ada inisial-inisial lain misal terkait penempatan ilegal ke Singapore,” ujar Benny, Selasa, 30 Juli 2024.
Lebih jauh, ia menerangkan jika saat ini pengendali ke Singapura telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Menyikapi Predikat IKP Maluku Utara, Gerakan Pemuda Nuku Gandeng UNAS dan Fomatika Jakarta
Sangat Membahayakan Warga Berpenghasilan Rendah, Prabowo Subianto Tegas Berantas Judi Online
“Penempatan ilegal ke Singapura ada inisial S/J ini statusnya DPO hingga hari ini.”
“Kemudian, kedua inisial ARO atau AIM, ketiga inisial RS statusnya DPO, kemudia inisial S dan MM,” tutur Benny.
Ia pun telah mengkonfrimasi keberadaan sosok yang disebutkan kepada Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam dalam rapat tersebut.
“Sehingga yang saya sampaikan dalam pertemuan internal di istana itu bersifat informatif, dengan harapan informasi ini tentu ditindaklanjuti.”
Baca Juga:
Terkait Soal Penghapusan Utang Petani, Mentan Andi Amran Sulaiman Sebut Diatur Lewat Perpres
“Contoh 5 yang saya sebutkan tadi yang diduga sebagai bandar penempatan ilegal ke Singapura, itu tidak bekerja untuk judi online, bukan,” kata dia.
“Itu kan ditindaklanjuti oleh Pak Mahfud dalam bentuk Pak Mahfud mengirimkan surat agar nama-nama tersebut.”
“Tentu menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan dan sekitarnya tentu oleh penegak hukum,” tambahnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.