Sebanyak 25 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang Diduga Ilegal Berhasil Diamankan Polda Jabar

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 4 Maret 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. (Dok. sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. (Dok. sehatnegeriku.kemkes.go.id)

HELLOIDN.COM – Polda Jabar berhasil mengamankan 25 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diduga ilegal pada Jumat (1/3/2024).

Tim Polda Jabarl terdiri dari Anggota PAM Obvit Polda Jawa Barat dan unit PAM Obvit Polres Majalengka Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati (KJT).

Dilansir Tribrata News, semua terduga diamankan di ruang boarding internasional Bandara Kertajatilati 2.

Selanjutnya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut 25 CPMI tersebut di bawa ke Polda jabar.

25 CPMI tersebut direkrut oleh dua kelompok oknum P3M yang menggunakan VISA kunjungan biasa/visa pelancong.

REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita dan informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!

Baca artikel lainnya di sini : Polisi Jepang Tangkap Seorang WNI Perempuan, Dituduh Telantarkan Jasad Bayi yang Baru Dilahirkannya

Dengan modus CPMI tersebut di kirim Ke Timur tengah transit (singgah sementara) ke Malaysia.

Menggunakan Maskapai Malaysia Airlines dengan Nomor Register MH 844 tujuan Kuala Lumpur pada pukul 09.20 WIB.***

Lihat juga konten video, di sini: Program Makan Siang Prabowo Serupa dengan Ajaran Nabi Ibrahim, Begini Penjelasan Gus Miftah

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Indonesiaoke.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Terkinipost.com dan Bisnisnews.com

 

Berita Terkait

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beda Pendapat dengan Pimpinan KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep
Tahun 2024, Forum LSP Politeknik Indonesia Gelar Workshop Nasional di Kampus Politeknik Negeri Padang
Laporan Masyarakat Terhadap Kaesang Pangarep Dapat Ditindaklanjuti, KPK: Bila Alat Buktinya Lengkap
Pemimpin Politik di Indonesia Perlu Jadikan Paus Fransiskus Sebagai Teladan dalam Kesederhanaan dan Kepedulian
Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Semua Orang di Hadapan KPK Sama
Indikasi Gratifikasi Kaesang Pangarep Anak Presiden Jokowi Mutlak untuk Dimajukan ke Dalam Ranah Hukum
BNSP Pastikan LSP BNPT Siap Jadi Rujukan Nasional dalam Sertifikasi Kompetensi untuk Profesi di Bidang Anti-Terorisme
Isu Keretakan Hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto, Menkominfo Budi Arie Setiadi Beri Klarifikasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Tahun 2024, Forum LSP Politeknik Indonesia Gelar Workshop Nasional di Kampus Politeknik Negeri Padang

Kamis, 5 September 2024 - 08:52 WIB

Laporan Masyarakat Terhadap Kaesang Pangarep Dapat Ditindaklanjuti, KPK: Bila Alat Buktinya Lengkap

Kamis, 5 September 2024 - 08:29 WIB

Pemimpin Politik di Indonesia Perlu Jadikan Paus Fransiskus Sebagai Teladan dalam Kesederhanaan dan Kepedulian

Rabu, 4 September 2024 - 13:29 WIB

Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Semua Orang di Hadapan KPK Sama

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Indikasi Gratifikasi Kaesang Pangarep Anak Presiden Jokowi Mutlak untuk Dimajukan ke Dalam Ranah Hukum

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:47 WIB

BNSP Pastikan LSP BNPT Siap Jadi Rujukan Nasional dalam Sertifikasi Kompetensi untuk Profesi di Bidang Anti-Terorisme

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:19 WIB

Isu Keretakan Hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto, Menkominfo Budi Arie Setiadi Beri Klarifikasi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:07 WIB

DPR dan Presiden Wajib Taat pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Final, Mengikat dan Berlaku Seketika

Berita Terbaru