HELLO – Polri mengungkap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat yang ditangkap Densus 88 Antiteror diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 19 November 2021.
Ramadhan menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.
Sementara yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) dikenakan UU khusus.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ekonomi dalam Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Oknum Anggota Densus 88
Serukan Jihad Lawan Densus 88 dan Bakar Polres, Provokator Ditangkap Polisi
Pernyataan Resmi MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain Najah oleh Densus 88
Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“AZA, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme,” tuturnya.
“Sedangkan untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” sambung Ramadhan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya