Farid Okbah dkk Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Terlibat Pendanaan Teroris JI

- Pewarta

Senin, 22 November 2021 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers. (tengah) /Dok. humas.polri.go.id

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers. (tengah) /Dok. humas.polri.go.id

HELLO – Polri mengungkap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat yang ditangkap Densus 88 Antiteror diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 19 November 2021.

Ramadhan menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Sementara yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) dikenakan UU khusus.

Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“AZA, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme,” tuturnya.

“Sedangkan untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” sambung Ramadhan.

Berita Terkait

Media Online Hello.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2023
PT. Prayoga Pertambangan dan Energ Mengucapkan Dirgahayu RI ke 77
DPRD Kabupaten Bogor Mengucapkan Dirgahayu RI ke 77
Sebanyak 46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi di Jeddah, Tidak Lolos Proses Imigrasi
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia di di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng
Bagi Jemaah Haji yang Sedang Sakit, Disiapkan Sebanyak 10 Bus untuk Safari Wukuf
350 Warga Mengungsi Akibat Banjir di Morowali Sulteng, Hujan dengan Intensitas Tinggi
Tersangka Baru Kasus Pembelian Pesawat oleh Garuda Segera Diumumkam Jaksa Agung
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 13:22 WIB

Lukman Dolok Saribu Minta Israel Bom Muslim di Palestina Viral di Media Sosial, Polisi Langsung Bertindak

Sabtu, 25 November 2023 - 17:03 WIB

Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda

Rabu, 22 November 2023 - 16:40 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri

Selasa, 21 November 2023 - 16:27 WIB

Prabowo Subianto Terima Penghargaan Militer Tertinggi dari Pemerintah Singapura, Darjah Utama Bakti Cemerlang

Minggu, 19 November 2023 - 18:54 WIB

Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media

Kamis, 16 November 2023 - 13:28 WIB

Pertemuan Menhan se-ASEAN dan AS, Menhan Prabowo Subianto Dorong Komitmen terhadap Perdamaian

Rabu, 15 November 2023 - 16:30 WIB

Terseret Arus Banjir Bandang Akibatkan Satu Balita Meninggal Dunia, Terjadi di Aceh Tenggara

Rabu, 15 November 2023 - 15:35 WIB

Tegaskan Komitmen Indonesia Bantu Palestina, Prabowo Subianto: Ini Kewajiban Moral Kami

Berita Terbaru