HELLO.ID – Polda Metro Jaya menyebut oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka HS sudah ditahan sejak hari pertama penetapan tersangka pembunuhan pada Senin, 23 Januari 2023.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2023.
Lebih lanjut, Trunoyudo membenarkan keterangan dari pengacara keluarga korban yang mengungkapkan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut adalah terkait ekonomi.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Polisi Ungkap Bukti Awal Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok oleh Oknum Densus 88
“Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi,” ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan, sejak awal kasus pihak dari Densus 88 membentuk tim terlibat untuk mencari keberadaan pelaku.
Polisi menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku, sehingga di hari yang sama HS diamankan di wilayah Bekasi.
“Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari, di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, penanganan kasus yang awalnya oleh Polres Metro Depok lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya.***