HELLO – Polda Banten sampaikan hasil tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dilakukan terhadap oknum pegawai BPN pada Jumat 12 November 2021 lalu di Kantor BPN Kabupaten Lebak.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., mengatakan dasar penyidikan terhadap OTT oknum pegawai BPN berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi (LI) dan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 443 tanggal 13 November 2021.
“Sejak 13 November 2021, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyidikan tindak pidana korupsi hasil OTT, artinya penyidik temukan fakta-fakta hukum tentang korupsi,” ucap Kabid Humas Polda Banten saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten pada Senin 15 November 2021.
Hingga hari ini Polda Banten sudah menetapkan 2 tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.
Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan dan Klarifikasi, Artis Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP. Hendy Febrianto Kurniawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa sejak Desember 2020, seorang perempuan inisial LL, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 ha di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
Pengurusan awal dikuasakan LL kepada DD, dimana ketika itu LL sudah memberikan dana sebesar Rp117.000.000, namun hingga DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak ada progres.
Pasca DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya