Penyidik Bareskrim Polri Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Didasari 4 Alat Bukti, Termasuk Keterangan Saksi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 16 Desember 2023 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facebook.com/@Airlangga Hartanto)

HELLOIDN.COM – AKP Denny mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan asisten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Bareskrim Polri.

Dalam perjalanannya, pada 9 Oktober 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pemerasan terhadap SYL.

Selanjutnya, Polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Dari gelar perkara itu, ditemukan 4 alat bukti penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Bahwa rangkaian penyidikan sebagaimana surat perintah Penyidikan yang dimulai terbit pada 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti,” jelas AKP Denny, Jumat (15/12/23).

Lihat konten video lainnya, di sini: Gibran Rakabuming Raka Blusukan Pasar di Balikpapan, Awali Kampanye di Kalimantan Timur

AKP Denny menjelaskan bahwa ada 4 alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Yaitu keterangan saksi, surat, alat bukti petunjuk, kemudian keterangan ahli yang bersesuaian dengan alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya.

“Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 a”.

“Yang mana setelah kami memperoleh 3 alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian”.

“Baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh 4 alat bukti,” jelas AKP Denny, Jumat (15/12/23).

AKP Denny menambahkan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 90 saksi dalam kasus ini.

Dia juga menegaskan Firli Bahuri sudah diperiksa, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi dan juga calon tersangka pada saat itu.

Berita Terkait

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beda Pendapat dengan Pimpinan KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep
Tahun 2024, Forum LSP Politeknik Indonesia Gelar Workshop Nasional di Kampus Politeknik Negeri Padang
Laporan Masyarakat Terhadap Kaesang Pangarep Dapat Ditindaklanjuti, KPK: Bila Alat Buktinya Lengkap
Pemimpin Politik di Indonesia Perlu Jadikan Paus Fransiskus Sebagai Teladan dalam Kesederhanaan dan Kepedulian
Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Semua Orang di Hadapan KPK Sama
Indikasi Gratifikasi Kaesang Pangarep Anak Presiden Jokowi Mutlak untuk Dimajukan ke Dalam Ranah Hukum
BNSP Pastikan LSP BNPT Siap Jadi Rujukan Nasional dalam Sertifikasi Kompetensi untuk Profesi di Bidang Anti-Terorisme
Isu Keretakan Hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto, Menkominfo Budi Arie Setiadi Beri Klarifikasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Tahun 2024, Forum LSP Politeknik Indonesia Gelar Workshop Nasional di Kampus Politeknik Negeri Padang

Kamis, 5 September 2024 - 08:52 WIB

Laporan Masyarakat Terhadap Kaesang Pangarep Dapat Ditindaklanjuti, KPK: Bila Alat Buktinya Lengkap

Kamis, 5 September 2024 - 08:29 WIB

Pemimpin Politik di Indonesia Perlu Jadikan Paus Fransiskus Sebagai Teladan dalam Kesederhanaan dan Kepedulian

Rabu, 4 September 2024 - 13:29 WIB

Ketua KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Semua Orang di Hadapan KPK Sama

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Indikasi Gratifikasi Kaesang Pangarep Anak Presiden Jokowi Mutlak untuk Dimajukan ke Dalam Ranah Hukum

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:47 WIB

BNSP Pastikan LSP BNPT Siap Jadi Rujukan Nasional dalam Sertifikasi Kompetensi untuk Profesi di Bidang Anti-Terorisme

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:19 WIB

Isu Keretakan Hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto, Menkominfo Budi Arie Setiadi Beri Klarifikasi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:07 WIB

DPR dan Presiden Wajib Taat pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Final, Mengikat dan Berlaku Seketika

Berita Terbaru