HELLO – Investor dari Arab mengaku takut berinvestasi di Indonesia setelah kejadian wanprestasi dengan mitra pengusaha Indonesia.
Hal itu terkait dengan gugatan PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi terhadap PT Zarinda yang diduga melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dengan kerugian miliaran rupiah.
Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia.
Belajar dari sini, pihaknya memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin investasi.
Baca Juga:
Media Online Hello.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2023
PT. Prayoga Pertambangan dan Energ Mengucapkan Dirgahayu RI ke 77
“Kita sudah tiga tahun bolak balik ke Indonesia tapi uang kami belum kembali,” katanya.
Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani mengatakan, pada intinya pihaknya meminta keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan ada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor di PN Makassar, Rabu, 25 Mei 2022.
“Dalam surat pernyataan ada Rp 258 miliar. PT OSS cuman minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja.”
Baca Juga:
Sebanyak 46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi di Jeddah, Tidak Lolos Proses Imigrasi
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia di di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng
Bagi Jemaah Haji yang Sedang Sakit, Disiapkan Sebanyak 10 Bus untuk Safari Wukuf
“PT Zarindah membuat pernyataan Rp 258 miliar tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan,” ujarnya
Lanjutnya, dari surat pernyataan itu sama sekali tidak ada pembayaran.
“Kami gak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi pada dasarnya, PT Osos datang ke sini (menggugat) atas dasar pernyataan ditandatangi sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 M.”
“Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya PT Osos minta keadilan di Indonesia,” terangnya.
Baca Juga:
350 Warga Mengungsi Akibat Banjir di Morowali Sulteng, Hujan dengan Intensitas Tinggi
Tersangka Baru Kasus Pembelian Pesawat oleh Garuda Segera Diumumkam Jaksa Agung
Terkait Kasus Ade Yasin, KPK Jadwalkan Periksa Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin
Ia kembali menegaskan, jika sampai saat ini PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut.
Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan – 2020.
“Belum. Sesudah pernyataan, belum ada. Itu surat pernyataan akan membayar Rp 258 M. Tapi itu tidak ada dilakukan PT Zarindah,” pungkasnya.***