Pengamat Militer Sebut Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Subianto Sesuai UU

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2024 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan jenderal bintang 4 dari Presiden Joko Widodo. (Dok. Tim Media Prabowo)

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan jenderal bintang 4 dari Presiden Joko Widodo. (Dok. Tim Media Prabowo)

HELLOIDN.COM – Penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.

Bahkan, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada dua tahun yang lalu.

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan hal tersebut dalam keterangannya.

Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara.”

“Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Presiden Jokowi Anugerahkan Jenderal Bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat.”

“Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo.

Yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2024.

Semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna.”

“Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya.”

“Mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” kata dia.***

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoseru.com dan Ekonominews.com

Berita Terkait

KPK Periksa Mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu Depan, Terkait Harun Masiku
Soal Berantas Korupsi, Prabowo Subianto di Partai Golkar: Jangan Lindungi Anggota Kita Padahal Dia Salah
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba
Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK
Punya 167 Perguruan Tinggi, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Ponpes, Prabowo: Muhammadiyah Luar Biasa
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ini Tanggapan Wamentan Sudaryono
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:21 WIB

KPK Periksa Mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu Depan, Terkait Harun Masiku

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:49 WIB

Soal Berantas Korupsi, Prabowo Subianto di Partai Golkar: Jangan Lindungi Anggota Kita Padahal Dia Salah

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:04 WIB

Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:36 WIB

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:20 WIB

Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:26 WIB

Punya 167 Perguruan Tinggi, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Ponpes, Prabowo: Muhammadiyah Luar Biasa

Senin, 25 November 2024 - 08:16 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ini Tanggapan Wamentan Sudaryono

Sabtu, 23 November 2024 - 14:00 WIB

Bertemu Raja Inggris Charles III di Buckingham Palace, Prabowo Subianto Kenang Masa Tinggal di Inggris

Berita Terbaru