HELLO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Desa terpilih Penggantian antarwaktu (PAW) se-Kabupaten Bogor, Kamis, 9 Januari 2023.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Lina Yuliana, S.Sos., M.M menjelaskan, Pemilihan Kepala Desa secara PAW ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015.
Yaitu PP Tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Des
“Atas dasar tersebut, sesuai pasal 76 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2015 yaitu sebelum memangku jabatannya Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji dan Pasal 163 ayat (4) Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2022 yaitu sebelum memangku jabatannya Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji,” katanya.
Sehubungan hal tersebut, lanjutnya, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Desa oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan dihadiri Muspida, OPD terkait, Kepala DPMD, Camat Jonggol, Camat Babakan Madang, Muspika, Ketua BPD beserta anggota.
Juga Ketua Panitia PAW Desa Sirnagali Kecamatan Jonggol dan Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang, unsur Kecamatan Jonggol, unsur Kecamatan Babakan Madang serta unsur pelaksana DPMD Kabupaten Bogor dan Tokoh Masyarakat Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol pada hari Jumat, 06 Januari 2023 lalu.
“Adapun yang sudah dilantik dan di ambil sumpah nya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.10/406/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan Sdri. Mutiara Iqlima sebagai Kepala Desa Sirnagali Kecamatan Jonggol masa bakti Tahun 2022-2025.”
“Serta surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.10/416/Kpts/Per-UU/2023 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. Dadang Darajat sebagai Kepala Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggo masa bakti Tahun 2022-2027,” pungkasnya.***