HELLO – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dua pilar prinsip perpajakan internasional.
Mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan dilaksanakan pada tahun 2023.
“Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujar Menkeu dalam konferensi pers Presidensi G20 Indonesia pada Jumat 18 Februari 2022.
Pembahasan mengenai perpajakan internasional dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 mengalami banyak kemajuan.
Baca Juga:
Hasil Konkret Presidensi G20 Bantu Ketersediaan Pembiayaan Bagi Negara Rentan dan Miskin
Tanpa Syarat Apapun, G20 Sepakat Desak Rusia Agar Segera Tarik Pasukannya dari Ukraina
Menkeu menjelaskan pilar pertama terkait perpajakan di sektor digital menjadi salah satu isu yang sangat tegang di antara negara-negara G20 maupun di seluruh dunia.***
Baca, versi lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Mulai 2023, Perpajakan Internasional SepakatI Sektor Digital dan Global Minimum Taxation