HELLO – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya kawasan Jakarta Selatan.
Kendati begitu, hingga kini motif penembakan Brigadir J belum terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai hal tersebut hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik,” ujar Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Terima Permohonan Kasasi, Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Hukuman Mati
Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Intervensi Proses Hukum, Termasuk Kasus Ferdy Sambo
Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ada 16 Jaksa Penuntut Umum yang Bacakan Dakwaan
“Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan,” sambungnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.
“Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Viral di Media Sosial Video Tentang Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Polri Beri Tanggapan
Usai Diberhentikan dengan Tidak Hormat Pada Sidang Etik, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding
Sebelum Ditembak, Irjen Ferdy Sambo Panggil Brigadir J untuk Masuk ke Rumah
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***