Mantan Gubernur Papua 2 Periode Lukas Enembe Meninggal Dunia Saat Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Desember 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

HELLOIDN.COM – Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.

Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.

Hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB.

“Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD saat dihubungi Antara di Jakarta.

Baca artikel lainnya di sini : Terjadi pada 1-2 Januari 2024, Prediksi Puncak Arus Balik Mudik pada Liburan Natal dan Tahun Baru

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Lihat juga konten video, di sini: Banyak yang Gagal Paham, Gibran Rakabuming Raka Sebut APBN untuk IKN Hanya 20 Persen

Dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.***

Berita Terkait

BHP Jakarta Gelar Pelatihan Budaya Kerja dan Nilai ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pemerintah Gugat Kontrak Satelit Komunikasi Cacat Hukum: Nilainya Rp350 Miliar, Isinya Handphone Biasa
IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia
Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: Izin Dicabut Pemprov Jabar Usai 19 Nyawa Warga Melayang
Seskab Klarifikasi Isu Wine di Jamuan Prabowo – Emmanuel Macron: Itu Hanya Sparkling Apple Cider Non Alkohol
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Sepakati 21 Proyek Strategis Bilateral Antar Negara
Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook 2019–2022 Menyeret Nama Nadiem Makarim dan Dua Staf Khusus
Presiden Prancis Emmanuel Macron Kunjungi Indonesia, Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:20 WIB

BHP Jakarta Gelar Pelatihan Budaya Kerja dan Nilai ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:37 WIB

Pemerintah Gugat Kontrak Satelit Komunikasi Cacat Hukum: Nilainya Rp350 Miliar, Isinya Handphone Biasa

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:21 WIB

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Senin, 2 Juni 2025 - 13:15 WIB

Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: Izin Dicabut Pemprov Jabar Usai 19 Nyawa Warga Melayang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:30 WIB

Seskab Klarifikasi Isu Wine di Jamuan Prabowo – Emmanuel Macron: Itu Hanya Sparkling Apple Cider Non Alkohol

Berita Terbaru