Laporan Masyarakat Terhadap Kaesang Pangarep Dapat Ditindaklanjuti, KPK: Bila Alat Buktinya Lengkap

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 5 September 2024 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bersama Istri, Erina Gudono. (Instagram.com @ kaesangp)

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bersama Istri, Erina Gudono. (Instagram.com @ kaesangp)

HELLO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelaah laporan yang dilayangkan masyarakat terkait dengan Kaesang Pangarep.

Laporan tersebut berasal dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.

Boyamin dan Ubaidilah pada hari Rabu (28/8/2024) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK saat ini tengah memeriksa laporan tersebut.

Terkait kelengkapan dokumen pendukung laporan dan hal-hal lain sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/8/2024).

KPK Pastikan Tidak Mengulur-ulur Penanganan Laporan Masyarakat Tersebut

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga membantah tudingan pihaknya sengaja mengulur-ulur penanganan laporan tersebut.

Ditegaskan pula bahwa semua laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama dan semua laporan pasti akan ditindaklanjuti.

“Semua pelaporan akan diperlakukan sama. Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan.”

“Bila alat buktinya lengkap, dapat ditindaklanjuti,” kata Tessa.

“Pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari dosen UNJ sudah masuk di tahap penelaahan,” kata Tessa Mahardhika.

“Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan, tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi. Sementara ini posisinya seperti itu,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

 

Berita Terkait

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis
Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Pejuang Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945
Kekerasan di Padang Sarai: Mediasi dan Proses Hukum Berjalan Beriringan, Dr Yuspan Zalukhu Angkat Bicara
Pemeriksaan Dirut Indomarco KPK Tunjukkan Lemahnya Pengawasan Bansos COVID-19
Prabowo: Negara Harus Hadir Lawan Mafia Beras yang Bikin Rakyat Miskin
Hubungan Indonesia-Uni Eropa Memasuki Babak Baru Lewat Kemudahan Visa WNI

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:21 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Pejuang Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:27 WIB

Kekerasan di Padang Sarai: Mediasi dan Proses Hukum Berjalan Beriringan, Dr Yuspan Zalukhu Angkat Bicara

Berita Terbaru