Kurir Jaringan Lintas Provinsi Diringkus, Bawa 304 Kg Ganja dengan Truck Fuso Frezzer Sayur

- Pewarta

Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir Jaringan Lintas provinsi Diringkus Satresnarkoba Polres Jakbar. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

Kurir Jaringan Lintas provinsi Diringkus Satresnarkoba Polres Jakbar. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

HELLO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka diantaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp 150 juta dari Bandar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce

Hal tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap truk tronton yang akan mengantarkan sayur mayur menuju Pulau Jawa.

“Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayur mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat.

Tersangka HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar barang haram tersebut ke wilayah Jakarta, dengan pemberhentian di wilayah Tangerang.

Setelah di Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp 60 juta bila berhasil antar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.***

Klik Topik Nasional untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hello.id, semoga bermanfaat

Berita Terkait

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2023
Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor 2023
Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara, Termasuk Payudara Pelajar yang Viral di Medsos
Ketua DPRD Rudy Susmanto Bangga Atlet NPCI Kabupaten Bogor Sumbang Emas Bagi Merah Putih
Publikasi Kinerja BAPPENDA Kabupaten Bogor Tahun 2023
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Bergilir Terhadap Remaja Depok, Termasuk Sang Pacar
Sosialisasi Kinerja DPMD Kabupaten Bogor
Amankan Puluhan Remaja yang Nongkrong di Depok, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam Milik Gangster
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 13:22 WIB

Lukman Dolok Saribu Minta Israel Bom Muslim di Palestina Viral di Media Sosial, Polisi Langsung Bertindak

Sabtu, 25 November 2023 - 17:03 WIB

Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda

Rabu, 22 November 2023 - 16:40 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri

Selasa, 21 November 2023 - 16:27 WIB

Prabowo Subianto Terima Penghargaan Militer Tertinggi dari Pemerintah Singapura, Darjah Utama Bakti Cemerlang

Minggu, 19 November 2023 - 18:54 WIB

Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media

Kamis, 16 November 2023 - 13:28 WIB

Pertemuan Menhan se-ASEAN dan AS, Menhan Prabowo Subianto Dorong Komitmen terhadap Perdamaian

Rabu, 15 November 2023 - 16:30 WIB

Terseret Arus Banjir Bandang Akibatkan Satu Balita Meninggal Dunia, Terjadi di Aceh Tenggara

Rabu, 15 November 2023 - 15:35 WIB

Tegaskan Komitmen Indonesia Bantu Palestina, Prabowo Subianto: Ini Kewajiban Moral Kami

Berita Terbaru