KPK Tahan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 30 Januari 2024 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Helloidn.com/M RIfai Azhari)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Helloidn.com/M RIfai Azhari)

HELLOIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 29 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang Tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM,” kata Ali Fikri.

Adapun, penahanan terhadap Karunia dimulai untuk 20 hari pertama pada 29 Januari 2024 sampai dengan 17 Februari 2024, di Rutan cabang KPK.

“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ujar Ali.

Baca artikel lainnya di sini : Di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah, Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka diantaranya:

1. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman

Lihat konten video lainnya, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia

2. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

3. Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Berdasarkan konstruksi perkara, Reyna Usman (RU) dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 Miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Keria.

Kemudian, I Nyoman Darmanta (IND) dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND dan KRN selaku Direktur PT AIM.

Kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN.

Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai.

Dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 % ke PT AIM.

Walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 %.

Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali.

Untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Adapun, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17, 6 Miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Kontennews.com

Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Bintangnews.com.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Edukasi Publik soal Pasar Modal
PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis
Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Pejuang Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945
Kekerasan di Padang Sarai: Mediasi dan Proses Hukum Berjalan Beriringan, Dr Yuspan Zalukhu Angkat Bicara
Pemeriksaan Dirut Indomarco KPK Tunjukkan Lemahnya Pengawasan Bansos COVID-19
Prabowo: Negara Harus Hadir Lawan Mafia Beras yang Bikin Rakyat Miskin

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Edukasi Publik soal Pasar Modal

Selasa, 11 November 2025 - 16:21 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Pejuang Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945

Berita Terbaru