HELLO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami isi telepon seluler milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait pencarian buron KPK Harun Masiku.
“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan.”
“Dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga:
Kolaborasi Epik John Legend, Siti Nurhaliza & Yura Yunita: Konser yang Harus Anda Saksikan!
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6/2024).
Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita telepon seluler (ponsel) dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.
Budi Prasetyo menyatakan tidak bisa memberikan komentar soal apa saja temuan penyidik lembaga antirasuah dalam ponsel milik Hasto tersebut.
Baca Juga:
Namun, dia menegaskan tim penyidik KPK tidak pernah berhenti mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk tentang pencarian Harun Masiku
“Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan.”
“Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO pada perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” ujar Budi Prasetyo.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Baca Juga:
Laporan Masyarakat Terhadap Kaesang Pangarep Dapat Ditindaklanjuti, KPK: Bila Alat Buktinya Lengkap
Terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Kendati demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.