HELLO.ID – Musisi yang juga penyanyi Virgoun ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Mantan suami Inara Rusli itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) atas kasus dugaan narkoba.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi.
Bahwa mantan vokalis grup band Last Child itu telah diamankan.
Baca Juga:
Politisi Partai Golkar Ungkap Alasan Dukung Gerindra Usung Prabowo Subianto Capres pada Pemilu 2029
Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi
Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
“Benar (ada artis ditangkap narkoba),” ujar Syahduddi dikonfirmasi wartawan, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia belum bisa menjelaskan detail terkait penangkapan Virgoun. Namun ia membenarkan nama penyanyi yang dimaksud diatas.
“Iya (Virgoun),” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga juga mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Menjadi Direktur Utama Perum Bulog
Bappenas Ungkap Dampak Kepemimpinan Presiden AS Donald Trump Terhadap Ekonomi Indonesia
“Ya benar kita menangkap musisi inisial V,” katanya.
Hingga kini, penangkapan tersebut masih dalam proses pengembangan atau pendalaman pihak Kepolisian.
“Masih kita kembangkan,” kata dia.
Adapun informasi selanjutnya seperti lokasi, waktu serta barang bukti narkotika akan disampaikan pada Jumat (21/6/2024).
Baca Juga:
Di Beijing, 2 Pemimpin Negara Anggota ASEAN Brunei dan Thailand Temui Presiden Tiongkok Xi Jinping
Penyidik KPK Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Japto Soerjosoemarno untuk Klarifikasi Barang Bukti
“Besok ya kita sampaikan,” katanya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topiktop.com dan Hellocianjur.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.