HELLOIDN.COM – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.
Salah satunya meminta keterangan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
“Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi, artinya dalam tahap penyelidikan,” ujar Trunoyudo.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Melalui Dinsos Kabupaten Bogor Menyerahkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat
Diplomasi Indonesia di Era Prabowo Subianto – Sugiono, Terbukti Lebih Ekektif dalam Menggebrak Dunia
“Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu,” sambungnya.
Menurut Trunoyudo, saat ini penyidik masih melengkapi hasil penyelidikan terkait kasus tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Bendahara NasDem dan Anggota DPR Ahmad Sahroni
Dia menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pun akan dilakukan.
Baca Juga:
Ke Bandara Menuju Qatar, Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Meski begitu, Trunoyudo belum mengungkap siapa sosok saksi yang bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.
Lihat juga konten video, di sini : Gelar Silaturahmi Kebangsaan dengan 1.600 Muslimat NU dan Relawan Jatim, Prabowo Ucapkan Terima Kasih
Dia hanya menjelaskan salah satunya saksi ahli.
“Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan.:
Baca Juga:
Rocky Gerung Bertemu Sufmi Dasco, Pertemuan Dirancang oleh Saya, Jumhur Hidayat dan Ferry Juliantono
Terkait Soal Demo dan UU TNI, Presiden Prabowo Subianto Jawab Secara Tuntas Pertanyaan Jurnalis
“Di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli.”
“Dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi,” tuturnya.”***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Poinnews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Ekspres.news dan Halloup.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.