Kaesang Pangarep Siap Ikuti Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, Termasuk Gratifikasi atau Bukan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 20 September 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bersama Istri, Erina Gudono. (Instagram.com @
kaesangp)

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bersama Istri, Erina Gudono. (Instagram.com @ kaesangp)

HELLO.ID – Pihak Kaesang Pangarep siap mengikuti keputusan KPK mengenai apakah perjalanan tersebut merupakan gratifikasi atau bukan.

Kaesang Pangarep juga siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.

Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, mengatakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial.

Salah satunya mengenai penggunaan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

“Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara.”

“Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK,” tutur Francine.

Franchine menjelaskan, awal kedatangan Kaesang ke KPK adalah untuk melapor, bertanya, dan berkonsultasi.

Mengenai apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi.

Kaesang kemudian diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir Laporan Gratifikasi.

Kaesang kemudian mengisi formulir tersebut dan salah satu kolom di formulir tersebut adalah “harga/nilai/taksiran”.

“Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang.”

“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor.”

“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir, Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” ujar Francine.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Santap Malam di Plataran GBK, Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih
Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan
Jaksa Agung Saksikan Penetapan Badiklat Kejaksaan RI Sebagai LSP, Wujud Pengakuan BNSP untuk Kompetensi
Hermawan Dwi Arianto, PhD, Pimpin Diskusi Dalam Workhsop Pengembangan LSP Undip
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beda Pendapat dengan Pimpinan KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep
Tahun 2024, Forum LSP Politeknik Indonesia Gelar Workshop Nasional di Kampus Politeknik Negeri Padang
Laporan Masyarakat Terhadap Kaesang Pangarep Dapat Ditindaklanjuti, KPK: Bila Alat Buktinya Lengkap
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Santap Malam di Plataran GBK, Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:39 WIB

Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Jaksa Agung Saksikan Penetapan Badiklat Kejaksaan RI Sebagai LSP, Wujud Pengakuan BNSP untuk Kompetensi

Jumat, 20 September 2024 - 08:41 WIB

Kaesang Pangarep Siap Ikuti Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, Termasuk Gratifikasi atau Bukan

Kamis, 12 September 2024 - 22:12 WIB

Hermawan Dwi Arianto, PhD, Pimpin Diskusi Dalam Workhsop Pengembangan LSP Undip

Sabtu, 7 September 2024 - 11:37 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beda Pendapat dengan Pimpinan KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Tahun 2024, Forum LSP Politeknik Indonesia Gelar Workshop Nasional di Kampus Politeknik Negeri Padang

Berita Terbaru