HELLOIDN.COM – Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang penundaan etik Firli Bahuri akan digelar pada, Rabu (20/12/2023). Sidang etik Firli seharusnya digelar, Kamis (14/12/2023).
“Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda.”
“Penundaan sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” kata Albertina Ho digedung ACLC KPK, Kamis (14/12/2023).
Jika pada tanggal tersebut Firli tidak hadir, Albertina menegaskan, tetap akan melanjutkan sidang etik tanpa kehadiran Firli. Hal tersebut sesuai kesepakatan majelis.
Baca Juga:
KPK Periksa Mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu Depan, Terkait Harun Masiku
“Dan, apabila pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan,” katanya.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Makan Siang bareng SBY dan Alumni Akabri 1970-1973 di Ruang Makan Baru Akmil
Albertina menjelaskan, sidang etik ini ditargetkan akan rampung sebelum tahun baru.
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana hari ini, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga:
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Inilah 5 Cara Hentikan Batuk dengan Cara Sederhana, Termasuk Menambahkan Madu ke dalam Minuman
Firli beralasan sedang menjalani sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lihat juga konten video, di sini: Sebanyak 48 Ribu Hektar Lahan di 136 Kbupaten/Kota di 20 Provinsi Alami Gagal Panen atau Puso
“Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN.”
“Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga:
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK
Syamsuddin mengatakan, Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
Dikatakan, Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.***