Indikasi Gratifikasi Kaesang Pangarep Anak Presiden Jokowi Mutlak untuk Dimajukan ke Dalam Ranah Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi dan anaknya, Kaesang Pangarep. (Instagram.com @psi_id)

Presiden Jokowi dan anaknya, Kaesang Pangarep. (Instagram.com @psi_id)

Oleh: Didik J Rachbini, Rektor Universitas Paramadina

HELLO.ID – Kasus Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, yang menggunakan pesawat jet pribadi telah menjadi perhatian publik.

Dalam perspektif hukum, penggunaan fasilitas mewah oleh anak pejabat negara dapat masuk sudah banyak yang mendesak untuk tidak hanya menjadi obyek kritik etika dan politik.

Tetapi juga harus dan mutlak untuk dimajukan ke dalam ranah hukum karena sudah dalam kategori gratifikasi.

Penelusuran hukum lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah ada indikasi bahwa fasilitas tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga.

Terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu yang bisa dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai Presiden.

Hubungan antara Kaesang, presiden dan keluarga dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri tidak hanya hubungannya dalam kasus pesawat jet pribadi ini tetapi juga hubungan yang pernah terjadi selama ini.

Demi yurisprudensi, seorang anak seorang pejabat negara, seperti anak presiden dalam kasus ini, menerima fasilitas atau uang dari seorang pengusaha atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu, hal tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi.

Meski anak tersebut bukan pejabat negara, namun ada kekhawatiran bahwa fasilitas atau uang tersebut diberikan dengan harapan mempengaruhi keputusan yang diambil oleh pejabat terkait (dalam hal ini, presiden).

Jika ini dibiarkan, maka pejabat yang berkuasa akan merasa leluasa untuk mwemanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Sekarang momentum yang tetap karena merupakan transisi dimana pejabat hukum, seperti KPK, tidak perlu khawatir dan takut terhadap kekuasaan yang otoriter sekarang.

Jika hukum dan KPK masih klhawatir terhadap kekuasaan yang transisi dan lemah seperti saat ini.

Maka rakvyat tidak perlu berharap lagi terhadap hukum yang juga rusak karena memang telah oleh dirusak kekuasaan Jokowi.

Jadi kasus Kaesang sudah gamblang merupakan bentuk, kelakuan dan praktek gratifikasi sama persis dengan kelakuan anakl-anak pejabat masa Soeharto.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Jika gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, maka hal tersebut dianggap suap.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Lingkaran keluarga yang menerima pemberikan dengan memanfaatkan kekuasaan jelas dan gamblang juga merupakan praktek gratifikasi.

Di Indonesia sudah ada kasus-kasus keluarga yang terlibat dalam korupsi dan gratifikasi terkait kekuasan orang tuanya (anak mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, anak mantan gubernur Banten Ratu Atut, dan lainnya).

Meskpun bukan pejabat langsung yang terlibat, oknum keluarga yang memandfaatkan kekuasaan orang tuanya, maka kasus itu tidak terhindar dari hukum.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Karena itu, kasus Kaesang setelah heboh secara politik di masyarakat sebagai praktek tidak patut, maka sekarang mutlah harus masuk ke ranah hukum.

Dari kasus ini dan banyak kasus lainnya, Jokowi secara beruntun dengan kekuasaannya telah merusak hampir semua tatanan negara, pemerintahan, hukum dan bangsa ini.

Dirinya mengira bersih karena tidak menerima apa pun dari pengusaha atau pihak lain, tetapi apa yang dilakukan lebih rusak dari sekedar gratifikasi karena masuk katagori “state captured corruption”.

Tatanan hukum rusak dan hancur lebur karena membiarkan anaknya mengenyam fasilitas terindikasi tidak legal, KPK dilemahkan, hukum dipakai sebagai ancaman pengritik atau lawannnya.

Jadi kasus Kaesang ini harus dilanjutnya secara serius agar hukum tegak kembali.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Penyidik Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Sebut Dokumen yang Disita Mempunyai Relevansi dengan Perkara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Presiden RI Prabowo Subiant Saat Lantik 961 Pimpinan Daerah: Demokrasi Kita Hidup, Berjalan, Dinamis
Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat
KPK Isyaratkan Pekan Ini Lakukan Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami
Ini Respons Babe Haikal Soal Dugaan Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal yang Peras Pengusaha
Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:21 WIB

Penyidik Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Sebut Dokumen yang Disita Mempunyai Relevansi dengan Perkara

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:31 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:04 WIB

Presiden RI Prabowo Subiant Saat Lantik 961 Pimpinan Daerah: Demokrasi Kita Hidup, Berjalan, Dinamis

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:15 WIB

KPK Isyaratkan Pekan Ini Lakukan Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:39 WIB

Ini Respons Babe Haikal Soal Dugaan Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal yang Peras Pengusaha

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:44 WIB

Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:45 WIB

Penyidik KPK Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Japto Soerjosoemarno untuk Klarifikasi Barang Bukti

Berita Terbaru