Indikasi Gratifikasi Kaesang Pangarep Anak Presiden Jokowi Mutlak untuk Dimajukan ke Dalam Ranah Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi dan anaknya, Kaesang Pangarep. (Instagram.com @psi_id)

Presiden Jokowi dan anaknya, Kaesang Pangarep. (Instagram.com @psi_id)

Oleh: Didik J Rachbini, Rektor Universitas Paramadina

HELLO.ID – Kasus Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, yang menggunakan pesawat jet pribadi telah menjadi perhatian publik.

Dalam perspektif hukum, penggunaan fasilitas mewah oleh anak pejabat negara dapat masuk sudah banyak yang mendesak untuk tidak hanya menjadi obyek kritik etika dan politik.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi juga harus dan mutlak untuk dimajukan ke dalam ranah hukum karena sudah dalam kategori gratifikasi.

Penelusuran hukum lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah ada indikasi bahwa fasilitas tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga.

Terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu yang bisa dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai Presiden.

Hubungan antara Kaesang, presiden dan keluarga dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri tidak hanya hubungannya dalam kasus pesawat jet pribadi ini tetapi juga hubungan yang pernah terjadi selama ini.

Demi yurisprudensi, seorang anak seorang pejabat negara, seperti anak presiden dalam kasus ini, menerima fasilitas atau uang dari seorang pengusaha atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu, hal tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi.

Meski anak tersebut bukan pejabat negara, namun ada kekhawatiran bahwa fasilitas atau uang tersebut diberikan dengan harapan mempengaruhi keputusan yang diambil oleh pejabat terkait (dalam hal ini, presiden).

Jika ini dibiarkan, maka pejabat yang berkuasa akan merasa leluasa untuk mwemanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Sekarang momentum yang tetap karena merupakan transisi dimana pejabat hukum, seperti KPK, tidak perlu khawatir dan takut terhadap kekuasaan yang otoriter sekarang.

Jika hukum dan KPK masih klhawatir terhadap kekuasaan yang transisi dan lemah seperti saat ini.

Maka rakvyat tidak perlu berharap lagi terhadap hukum yang juga rusak karena memang telah oleh dirusak kekuasaan Jokowi.

Jadi kasus Kaesang sudah gamblang merupakan bentuk, kelakuan dan praktek gratifikasi sama persis dengan kelakuan anakl-anak pejabat masa Soeharto.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Jika gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, maka hal tersebut dianggap suap.

Lingkaran keluarga yang menerima pemberikan dengan memanfaatkan kekuasaan jelas dan gamblang juga merupakan praktek gratifikasi.

Di Indonesia sudah ada kasus-kasus keluarga yang terlibat dalam korupsi dan gratifikasi terkait kekuasan orang tuanya (anak mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, anak mantan gubernur Banten Ratu Atut, dan lainnya).

Meskpun bukan pejabat langsung yang terlibat, oknum keluarga yang memandfaatkan kekuasaan orang tuanya, maka kasus itu tidak terhindar dari hukum.

Karena itu, kasus Kaesang setelah heboh secara politik di masyarakat sebagai praktek tidak patut, maka sekarang mutlah harus masuk ke ranah hukum.

Dari kasus ini dan banyak kasus lainnya, Jokowi secara beruntun dengan kekuasaannya telah merusak hampir semua tatanan negara, pemerintahan, hukum dan bangsa ini.

Dirinya mengira bersih karena tidak menerima apa pun dari pengusaha atau pihak lain, tetapi apa yang dilakukan lebih rusak dari sekedar gratifikasi karena masuk katagori “state captured corruption”.

Tatanan hukum rusak dan hancur lebur karena membiarkan anaknya mengenyam fasilitas terindikasi tidak legal, KPK dilemahkan, hukum dipakai sebagai ancaman pengritik atau lawannnya.

Jadi kasus Kaesang ini harus dilanjutnya secara serius agar hukum tegak kembali.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Dunia Jurnalistik Kehilangan Wina Armada, Tokoh Hukum Pers yang Visioner
Kasus Kuota Haji Diusut, KPK Singgung Praktik Korupsi Sebelum 2024
BHP Jakarta Gelar Pelatihan Budaya Kerja dan Nilai ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pemerintah Gugat Kontrak Satelit Komunikasi Cacat Hukum: Nilainya Rp350 Miliar, Isinya Handphone Biasa
IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia
Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: Izin Dicabut Pemprov Jabar Usai 19 Nyawa Warga Melayang
Seskab Klarifikasi Isu Wine di Jamuan Prabowo – Emmanuel Macron: Itu Hanya Sparkling Apple Cider Non Alkohol
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Sepakati 21 Proyek Strategis Bilateral Antar Negara

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:56 WIB

Dunia Jurnalistik Kehilangan Wina Armada, Tokoh Hukum Pers yang Visioner

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:17 WIB

Kasus Kuota Haji Diusut, KPK Singgung Praktik Korupsi Sebelum 2024

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:20 WIB

BHP Jakarta Gelar Pelatihan Budaya Kerja dan Nilai ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:37 WIB

Pemerintah Gugat Kontrak Satelit Komunikasi Cacat Hukum: Nilainya Rp350 Miliar, Isinya Handphone Biasa

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:21 WIB

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Berita Terbaru

Pemimpin Redaksi Hello.id, Edi Winarto.

Ekonomi

Danantara Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi di Masa Depan

Sabtu, 5 Jul 2025 - 08:59 WIB

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Entertainment

Nikita Diborgol di Sidang, Kasus Rp4 Miliar Meledak di PN Jaksel

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:36 WIB

Megapolitan

Publikasi Kinerja Bapenda Kab. Bogor Tahun 2025

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:46 WIB