Firli Bahuri Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Diberhentikan Secara Resmi oleh Presiden Jokowi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 29 Desember 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HELLO.ID – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

Tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK, masa jabatan 2019-2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres telah ditandatangani Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023.

\”Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,\” ujar Ari kepada wartawan, Jumat 29 Desember 2023.

Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Tanggapi Soal Spanduk dan Yel-yel ‘Solo Bukan Gibran’, Prabowo Subianto: Mari Hadapi Demokrasi dengan Sejuk

Sementara, jabatan Ketua KPK diisi oleh Nawawi Pomolango.

Ada tiga pertimbangan presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri.

Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli pada 22 Desember 2023.

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022, tentang KPK, pimpinan KPK diberhentikan oleh Presiden melalui Keppres.

Sebelumnya, Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak.

Ihwal informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.

\”Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut.\”

\”Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri\”.

\”Tetapi menyatakan berhenti,\” kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.

\”Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya,\” kata Firli dalam keterangannya yang diterima, Senin, 25 Desember 2023.

\”Dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),\” imbuhnya.

Ia mengharapkan, surat pengundurannya kali ini dapat diterima.

Menurutnya, suratnya telah sesuai dengan ketentuan berlaku.

\”Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar.\”

\”Karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,\” katanya.

Menurut Firli, surat perbaikan pengunduran dirinya telah disampaikan ke Mensesneg, pada, Sabtu (23 Desember 2023).

Ia mengharapkan, presiden Jokowi dapat mengakomodir surat pemberhentiannya.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Edukasi Publik soal Pasar Modal
PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis
Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Pejuang Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945
Kekerasan di Padang Sarai: Mediasi dan Proses Hukum Berjalan Beriringan, Dr Yuspan Zalukhu Angkat Bicara
Pemeriksaan Dirut Indomarco KPK Tunjukkan Lemahnya Pengawasan Bansos COVID-19
Prabowo: Negara Harus Hadir Lawan Mafia Beras yang Bikin Rakyat Miskin

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Edukasi Publik soal Pasar Modal

Selasa, 11 November 2025 - 16:21 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Pejuang Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945

Berita Terbaru