DPR Minta agar 3 Hakim PN Surabaya Dijatuhi Hukuman, Bebaskan Anak DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Juli 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo. (Dok. dpr.go.id)

Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo. (Dok. dpr.go.id)

HELLO.ID – Vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur dinilai janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Karena itu DPR meminta para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan sanksi kepada 3 majelis hakim.

Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses peradilan jatuhnya vonis bebas kepada terdakwa Ronnald Tannur

Apalagi dari pengamatan fisik sudah jelas terdapat bukti-bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).

“Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya.”

“Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya,” kata Heru saat audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti.

DPR RI Harus Kawal Jaksa untuk Menempuh Upaya Kasasi

Selain itu, Heru juga meminta Komisi III DPR RI mengawal jaksa untuk menempuh kasasi.

Dia pun tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.

Selain itu, Heru selaku anggota Fraksi PKB mengakui bahwa Ronald Tannur merupakan putra dari politisi PKB Edward Tannur.

Namun, dia menegaskan bahwa PKB pun tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi terhadap kasus tersebut.

“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB,” kata dia.

Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur.

Dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut.

Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Diplomasi Indonesia di Era Prabowo Subianto – Sugiono, Terbukti Lebih Ekektif dalam Menggebrak Dunia
Ke Bandara Menuju Qatar, Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Terkait Soal Demo dan UU TNI, Presiden Prabowo Subianto Jawab Secara Tuntas Pertanyaan Jurnalis
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Dalam kerendahan hati, ada ketinggian budi. Hidup semakin terasa indah jika ada kata maaf
Merebaknya Nirempati Terhadap Presiden yang Paling Empati Sangat Tidak Patut Terjadi di Republik Ini

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:13 WIB

Diplomasi Indonesia di Era Prabowo Subianto – Sugiono, Terbukti Lebih Ekektif dalam Menggebrak Dunia

Senin, 14 April 2025 - 15:05 WIB

Ke Bandara Menuju Qatar, Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi

Sabtu, 12 April 2025 - 09:57 WIB

HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com

Senin, 7 April 2025 - 11:53 WIB

Terkait Soal Demo dan UU TNI, Presiden Prabowo Subianto Jawab Secara Tuntas Pertanyaan Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 18:59 WIB

Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan

Berita Terbaru