Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Terbukti Secara Sah Lakukan Pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Tribratanews.lampung.polri.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Tribratanews.lampung.polri.go.id)

HAIIDN.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan saksi berat terhadap ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Firli diminta untuk mundur sebagai Pimpinan oleh Dewas KPK.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tumpak menyampaikan saat membacakan putusan sidang etik di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pemerasan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Tumpak mengatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Yakni melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi”.

Lihat juga konten video, di sini: Gibran Rakabuming Raka Tak Lupa Ucapkan Selamat Hari Ibu Saat Sampaikan Visi Misi

“Dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakan yang diduga menimbulkan benturan kepentinga

“Serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tumpak.

Adapun, Dewas KPK menyebut beberapa hal yang memberatkan Firli diantaranya, Firli tidak mengakui perbuatannya.

Firli juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah.

Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Kemudian, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan Kode Etik dan Kode Perilaku di KPK.

Tetapi malah Terperiksa melakukan sebaliknya dan Firli sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Firli dijatuhkan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau pasal 4 ayat (1) huruf j dan atau pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.***

Berita Terkait

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis
Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Pejuang Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945
Kekerasan di Padang Sarai: Mediasi dan Proses Hukum Berjalan Beriringan, Dr Yuspan Zalukhu Angkat Bicara
Pemeriksaan Dirut Indomarco KPK Tunjukkan Lemahnya Pengawasan Bansos COVID-19
Prabowo: Negara Harus Hadir Lawan Mafia Beras yang Bikin Rakyat Miskin
Hubungan Indonesia-Uni Eropa Memasuki Babak Baru Lewat Kemudahan Visa WNI

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:21 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Kalimantan dalam Kepungan Api, Negara Gagal Baca Sinyal Krisis Ekologis

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Pejuang Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:27 WIB

Kekerasan di Padang Sarai: Mediasi dan Proses Hukum Berjalan Beriringan, Dr Yuspan Zalukhu Angkat Bicara

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB