HELLO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut DPUPR Kabupaten Bogor mempunyai fungsi sebagai berikut :
Perumusan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Baca Juga:
Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
Tanggapi Wamentan Sudaryono, BGN Punya Prinsip Berikan Makanan Sesuai dengan Komposisi Bahan Lokal
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Pelaksanaan administrasi Dinos Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Tupoksi Dinas PUPR
Mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :
Baca Juga:
Menyikapi Predikat IKP Maluku Utara, Gerakan Pemuda Nuku Gandeng UNAS dan Fomatika Jakarta
Sangat Membahayakan Warga Berpenghasilan Rendah, Prabowo Subianto Tegas Berantas Judi Online
Perumusan Kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
4. Pelaksanaan administrasi Dinos
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Kondisi Jalan Mantab
Target jalan Kabupaten dalam kondisi mantap tahun 2023 sebesar 82,42% terealisasi 84,68%. Dari total 1763,690 Km jalan Kabupaten, yang berada dalam kondisi baik adalah 1139,210 Km atau 64,59% dan dalam kondisi sedang adalah 354,30 Km atau 20,09%
Baca Juga:
Terkait Soal Penghapusan Utang Petani, Mentan Andi Amran Sulaiman Sebut Diatur Lewat Perpres
Kondisi Daerah Irigasi
Pada tahun 2023 dari total 47.121 Ha luas daerah irigasi Kabupaten Bogor, tingkat kondisi daerah irigasi dalam kondisi baik adalah 20.724 Ha atau 43 ,98% sedangkan daerah irigasi dalam kondisi sedang adalah 11.957 Ha atau 25,38%. Sehingga total daerah irigasi Kabupaten dalam kondisi baik dan sedang adalah 69 ,36 % dari target 74%.
Pelayanan Air Minum
Tahun 2023 DPUPR telah membangun penambahan layanan air minum 12.166 KK di seluruh wilayah Kabupaten Bogor
Indikator Kinerja Utama
Indikator kinerja utama perangkat daerah tahun 2024:
1. Persentase kualitas don cakupan infrastruktur pekerjaan umum sebesar 75,44%
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
2. Persentase tingkat kemantapan jalan Kabupaten sebesar
82,52%
3. Persentase daerah irigasi Kabupaten dalam kondisi baik &
sedang sebesar 73 ,59%
4. Persentase cakupan pelayanan air minum sebesar 73,63%
5. Persentase cakupan pelayanan air limbah sebesar 72%
Pengelolaan Limbah
DPUPR juga menyelenggarakan sistem pengelolaan air limbah yang pada tahun 2023 dengan penambahan layanan 5.035 KK di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Drainase Lingkungan
Tahun 2023 sudah terbangun 292 titik drainase vertikal dan 14.580 m drainase horizontal di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Program Penataan Ruang
Hingga tahun 2023 telah diterbitkan Peraturan Bupati mengenai RD TR Parung Panjang dan saat ini DPUPR sedang memproses penyusunan RD TR Kawasan Kabupaten Bogor lainnya, dengan rincian sebagai berikut :
1 RDTR sudah dalam tahap penyusunan Raperda, 9 RDTR dalam tahap penyusunan konsepsi dan 2 RDTR dalam tahap persiapan.***