Bukti Konkret Praktik Politik Uang Merajalela, ICW Soroti Pernyataan Bambang Wuryanto

- Pewarta

Selasa, 19 April 2022 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. (Dok. Dpr.go.id)

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. (Dok. Dpr.go.id)

HELLO – Upaya memperkuat pemberantasan korupsi kembali terhambat.

Setelah menggempur KPK melalui revisi UU KPK, kali ini politisi di DPR RI berupaya menganulir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Hal ini mencuat setelah pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang menyebutkan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal menghalangi upaya politisi mendulang suara dalam pemilu.

Padahal posisi Ketua Komisi III DPR RI merupakan jabatan strategis, dan di komisi ini berbagai legislasi bidang hukum nasional dibahas dan disahkan.

Jika kita kembali ke falsafah wakil rakyat, maka jabatan anggota DPR RI perlu mengabdi pada kepentingan masyarakat luas.

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sendiri memiliki arti penting dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama saat negara lebih menekankan pada upaya pencegahan korupsi.

RUU ini dimaksudkan untuk meminimalisir korupsi dan mencegah praktik pencucian uang.

Sebab, selama ini pelaku korupsi selalu berupaya menyembunyikan transaksi kejahatan dengan menggunakan pendekatan transaksi uang tunai.

Bukti konkretnya, berdasarkan data KPK, sejak tahun 2004 sampai 2021, dari total 1.231 perkara yang ditangani, 791 diantaranya berkaitan dengan suap-menyuap.

Maka dari itu dengan hadirnya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, praktek suap menyuap pejabat publik dengan pihak lain tidak akan mudah dilakukan.

Kedua, pernyataan Bambang Wuryanto membenarkan praktek pemilu yang kotor.

Penggunaan uang untuk menyuap pemilih adalah bentuk pidana politik uang.

Sementara itu,politik uang telah dilarang dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Pasal 523 UU Pemilu telah mengatur larangan memberikan uang atau materi lainnya dalam pelaksanaan pemilu.

Pihak yang melakukan praktik tersebut dapat dijerat pidana hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 48 juta. Pasal 73 UU Pilkada juga tegas melarang praktik tersebut.

Pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap praktik politik uang.

Politik uang menyebabkan pemilu berbiaya mahal, yang akhirnya melahirkan lingkaran setan korupsi pemilu.

Alih-alih dengan kewenangan dan otoritasnya membangun sistem pemilu yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan legislasi pemilu dan pilkada sebagai misal, pernyataan politisi PDIP tersebut justru berpotensi mendorong langgengnya praktik korupsi pemilu.

Padahal, dalam bidang legislasi, upaya memerangi korupsi pemilu dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, memperkeras sanksi praktek politik uang, dan memperbaiki sistem penanganan praktik politik uang sehingga para intelectual dadernya dapat diproses hukum, tidak berhenti di pelaku lapangan.

Kedua, dengan memperbaiki sistem akuntabilitas pendanaan pemilu, termasuk meningkatkan kualitas audit laporan dana kampanye peserta pemilu.

Selama ini, dua hal diatas merupakan celah terbesar dalam framework regulasi pemilu dan pilkada.

Selain poin-poin di atas, pernyataan Bambang Wuryanto juga kian menggambarkan sikap pembentuk UU yang sedari awal memang anti terhadap penguatan pemberantasan korupsi.

Setidaknya sampai saat ini masih ada sejumlah regulasi anti-korupsi yang terganjal, seperti RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor.

Dengan sikap dan posisi politik yang berseberangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dapat dikatakan pintu untuk membangun pemerintahan yang bersih telah terkunci oleh kepentingan elit pejabat yang berkuasa.

Untuk itu, Indonesia Corruption Watch mendesak agar:

1. Ketua Umum PDIP segera mengganti Bambang Wuryanto sebagai Ketua Komisi III dan mencopot yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI;

2. DPR dan pemerintah segera membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan sejumlah regulasi lain yang memperkuat agenda pemberantasan korupsi;

Berita Terkait

Media Online Hello.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2023
PT. Prayoga Pertambangan dan Energ Mengucapkan Dirgahayu RI ke 77
DPRD Kabupaten Bogor Mengucapkan Dirgahayu RI ke 77
Sebanyak 46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi di Jeddah, Tidak Lolos Proses Imigrasi
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia di di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng
Bagi Jemaah Haji yang Sedang Sakit, Disiapkan Sebanyak 10 Bus untuk Safari Wukuf
350 Warga Mengungsi Akibat Banjir di Morowali Sulteng, Hujan dengan Intensitas Tinggi
Tersangka Baru Kasus Pembelian Pesawat oleh Garuda Segera Diumumkam Jaksa Agung
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 13:22 WIB

Lukman Dolok Saribu Minta Israel Bom Muslim di Palestina Viral di Media Sosial, Polisi Langsung Bertindak

Sabtu, 25 November 2023 - 17:03 WIB

Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda

Rabu, 22 November 2023 - 16:40 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri

Selasa, 21 November 2023 - 16:27 WIB

Prabowo Subianto Terima Penghargaan Militer Tertinggi dari Pemerintah Singapura, Darjah Utama Bakti Cemerlang

Minggu, 19 November 2023 - 18:54 WIB

Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media

Kamis, 16 November 2023 - 13:28 WIB

Pertemuan Menhan se-ASEAN dan AS, Menhan Prabowo Subianto Dorong Komitmen terhadap Perdamaian

Rabu, 15 November 2023 - 16:30 WIB

Terseret Arus Banjir Bandang Akibatkan Satu Balita Meninggal Dunia, Terjadi di Aceh Tenggara

Rabu, 15 November 2023 - 15:35 WIB

Tegaskan Komitmen Indonesia Bantu Palestina, Prabowo Subianto: Ini Kewajiban Moral Kami

Berita Terbaru