HELLO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam meminta BPOM melakukan tindak lanjut atas pelarangan penjualan obat yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Dua Zat ini disinyalir menjadi salah satu pemicu meledaknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu ini.
“BPOM memberikan imbauan atau larangan obat batuk sirup pada anak atau dewasa yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol supaya dihentikan penjualannya.”
“Bagi kita karena fungsi dan tugas daripada BPOM memang melakukan pengawasan dan terdiri daripada orang-orang yang ahli, itu kita ikuti apa yang disampaikan oleh BPOM,” ujarnya.
Baca Juga:
PBB Kab. Cianjur Bangkit Kembali: Konsolidasi untuk Pemenangan Pemilu 2024
DPR Segera Bahas Usulan Penggunaan Hak Angket, Selidiki Transaksi Janggal di Kemenkeu
DPR Pertemukan Menkeu Sri Mulyani dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua KPPU Ivan Yustiavandana
Melalui sambungan telepon pada Rabu 19 Oktober 2022, Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan bahwa sebaiknya BPOM menarik obat-obatan yang mengandung maupun tercemar 2 zat berbahaya tersebut.
Karena menurutnya imbauan akan lebih efektif jika diikuti dengan aksi penarikan terlebih apabila obat tersebut masih beredar di masyarakat.
“Cuma kita minta kalau BPOM sudah melarang dan menganjurkan jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol harusnya BPOM menarik obat-obat itu yang beredar di masyarakat. Harus ditarik.”
“Karena kalau melarang saja enggak ada gunanya kalau masih ada orang yang jual. Harus ya, harus menarik. Karena dia sudah berani mengatakan bahwa, jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Dan kita masyarakat harus percaya sama BPOM,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga:
Indonesia Dicoret FIFA Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Sahroni: Sedih, Tak Bisa Berkata-kata
DPR Sebut Pejabat Tak Apa-apa Terima Uang Haram Jika Sedikit, KPK: Meskipun Sedikit Tetap Dosa
Legislator Ingatkan Pemerintah, Harga Kelapa Sawit yang Tertekan oleh DMO
Mantan Ketua IDI Cabang Payakumbuh ini juga meminta kepada BPOM untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara masif terkait dengan peredaran obat-obatan yang mengandung DEG dan EG termasuk fakta apabila obat-obatan yang dimaksud ternyata memang belum atau tidak beredar di Indonesia.
Dijelaskannya, informasi ini diperlukan terlebih sekarang masyarakat ada yang ingin membeli obat-obatan dari luar negeri secara online.
“Kalau sudah ada beredar di Indonesia ya ditarik, Nah kalau belum ada beredar umpamanya ya dilarang masuk ke Indonesia itu aja. Kalau belum ada di Indonesia ya harus diinformasikan juga ke masyarakat bahwa obat batuk yang ada zat berbahaya itu belum masuk ke Indonesia.”
“Kemudian diminta juga kepada masyarakat (untuk hati-hati), misal beli obat secara online itu harus diinformasikan juga,” jelas Suir Syam kepada .
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Sopir oleh Oknum Densus 88, Habiburokhman Apresiasi Penanganan Polri
TLB Sentuh Rp372 Miliar, Capaian Pembayaran Klaim Simpanan LPS Jadi Sorotan
Jelang Pemilu 2024, DPR Bilang Begini Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun dengan Politik Nasional
Dilansir dari situs BPOM, dijelaskan bahwa sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar di Indonesia.
Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Selain itu BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi. ***