JAKARTA – Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta menggelar kegiatan pelatihan Budaya Kerja dan Tata Nilai PASTI serta Core Values ASN BerAKHLAK. Acara bertempat di Aula Lantai 1 Kantor BHP Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BHP Jakarta, Amien Fajar Ocham, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penerapan nilai-nilai kerja harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh seluruh pegawai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas tim pembangunan Zona Integritas.
Sebagai narasumber, hadir Bapak Ageng Taufiq Hidayat selaku Manager Operasional dan Layanan dari BRI Jatinegara.
Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya internalisasi nilai-nilai dasar ASN yang terangkum dalam akronim BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Nilai-nilai ini, bila diterapkan secara nyata, diyakini mampu meningkatkan kinerja aparatur serta menciptakan budaya kerja yang profesional dan harmonis.
Baca Juga:
Ngapain Razman Nasution Hadir di Sidang Nikita Mirzani? Reaksi Nikita Bikin Heboh!
Tarif Trump Bikin RI Tekor, Semua Rayuan Dagang Gagal Total
Dunia Jurnalistik Kehilangan Wina Armada, Tokoh Hukum Pers yang Visioner
Kegiatan ini juga membahas implementasi nyata budaya pelayanan prima, yang mencakup lima aspek utama: people, premises, system, process, dan product.
Semua aspek tersebut dikaitkan dengan nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dan BerAKHLAK dalam konteks pelayanan publik.
Dengan kegiatan ini, BHP Jakarta berharap dapat memperkuat integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.***
Baca Juga:
Danantara Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi di Masa Depan
Nikita Diborgol di Sidang, Kasus Rp4 Miliar Meledak di PN Jaksel