HELLO – Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof. Muradi, M.A., Ph.D., menilai, langkah Kapolri dalam memeriksa 25 personel yang tidak profesional dalam oleh TKP, memberikan harapan keadilan bagi keluarga Brigadir J.
Pasalnya, tindakan Kapolri bisa membuat kasus ini terang benderang.
“Langkah ini bagian penting untuk menuntaskan insiden di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.”
“Ini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus tersebut,” ungkapnya. Sabtu, 6 Agustus 2022.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Terima Permohonan Kasasi, Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Hukuman Mati
Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Intervensi Proses Hukum, Termasuk Kasus Ferdy Sambo
Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ada 16 Jaksa Penuntut Umum yang Bacakan Dakwaan
Prof. Muradi, M.A., Ph.D., menyampaikan, 25 personel tersebut menjadi penghambat dalam proses penyelesaian kasus.
Muradi menduga, mereka berupaya menutupi dan melindungi tersangka utama.
Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung menambahkan, langkah Kapolri tersebut juga memberikan harapan kuat bagi masyarakat.
Publik akan makin percaya atas komitmen Kapolri untuk menuntaskan insiden tersebut.
Baca Juga:
Viral di Media Sosial Video Tentang Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Polri Beri Tanggapan
Sebelum Ditembak, Irjen Ferdy Sambo Panggil Brigadir J untuk Masuk ke Rumah
Masalah Motif Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Penjelasan Kabareskrim
“Ini juga menegaskan arahan dari Presiden RI. Presiden RI mengatakan bahwa negara harus memberikan rasa adil dan melindungi, dan hadir sebagaimana ditegaskan juga dalam Nawacita yang kemudian ditegaskan dalam arahan dan perintahnya kepada Kapolri,” tambahnya.
Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran berharap timsus mengungkapkan kasus ini secara objektif. Hal itu penting supaya nama baik institusi Polri tetap terjaga.
“Nama baik Polri menjadi taruhannya. Oleh karean itu, timsus harus bekerja secara objektif dan membuat kasus ini terang benderang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Usai Kapolri Copot Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Presisi Polri Berjalan
Mereka diperiksa secara etik bahkan bisa diusut secara proses pidana.
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., juga telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma).***