HALLO INDONESIA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.
Vanessa Khong serta ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz.
“Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar,” kata Ramadhan, Senin 11 April 2022.
Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap kekasih Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kemudian, tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar,” terangnya.
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Jadi Tersangka, Bareskrim Ungkap Peran Adik, Ayah dan Pacar Indra Kenz soal Binomo***