HELLO.ID – Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap oleh KPK saat sedang makan siang di sebuah restoran di kota Papua.
Lukas langsung dibawa ke Brimob Polda Papua dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Lukas Enembe sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan September 2022.
Namun dengan alasan kesehatan Lukas tidak pernah memenuhi panggilan KPK di Jakarta.
Lukas hanya mengutus kuasa hukumnya untuk datang memenuhi panggilan KPK.
Kuasa hukum Lukas Stefanus Roy Rening mengatakan kepada media bahwa pentersangkaan Lukas sebagai tersangka korupsi oleh KPK tersebut syarat dengan muatan politik.
Tak tanggung tanggung Roy menyebut nama Kepala BIN Budi Gunawan dan Mendagri Tito Karnivian ikut bermain dalam pentersangkaan Lukas.
Ini ada kaitannya dengan formasi kekuasaan di Papua.
Kondisi Keamanan Papua
Saat penangkapan Lukas Enembe ada satu orang pendukung Lukas yang tewas pada peristiwa tersebut.
Dan sampai saat ini pihak aparat masih menyelidiki peristiwa tersebut.
Sehari pasca penangkapan Lukas pun fasilitas fasilitas umum seperti sekolah dan pasar di kota Papua banyak yang tutup.
Karena khawatir akan terjadinya kerusuhan akibat penangkapan Lukas.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa eskalasi kekerasan di Papua meningkat usai Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditangkap.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan hal itu tersebut berdampak pada situasi keamanan di bumi Cendrawasih.
Hal Keamanan dan kondusifitas Papua tentu harus menjadi perhatian yang serius dari aparat keamanan baik Kepolisian, TNI maupun BIN.
Karena di Papua sendiri terdapat gerakan gerakan separatis yang selama ini telah banyak melakukan tindak kekerasan baik terhadap sipil maupun aparat keamanan.
Dan dengan penangkapan Lukas Enembe yang merupakan gubernur orang nomor 1 di Papua ini tentunya harus diwaspadai berbagai potensi Gangguan dan Ancaman yang ada.
Keselamatan warga harus benar benar menjadi perhatian bagi aparat keamanan di Papua saat ini.
Kemana Harun Masiku
Dengan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe ini publik kembali mempertanyakan keberadaan buron KPK Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020.
Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sejak Januari 2020 sampai saat ini Januari 2023 artinya sudah 3 tahun Harun Masiku masih belum juga jelas keberadaannya.
Kinerja KPK dibawah Firli Bahuri ini dipertanyakan mengapa lembaga KPK yang memiliki instrumen dan resources yang sangat besar tapi sudah 3 tahun tidak mampu menangkap seorang Harun Masiku.
Ini tentunya menjadi pertanyaan kita bersama menangkap seorang gubernur Lukas Enembe KPK hanya membutuhkan waktu beberapa bulan saja.
Namun menangkap seorang Harun Masiku KPK sampai saat ini tidak mampu.
Jangan sampai kecurigaan publik tentang adanya praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi itu benar adanya. Sekian.
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***