HELLO – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.
Diketahui, Farid Okbah dan dua ustad lainnya itu ditangkap pada Selasa, 16 November 2021 dini hari tadi
“Sudah (ketiganya jadi tersangka),” kata Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021 .
Sebelumnya, tim Densus 88 Anti-teror Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustad Farid Ahmad Okbah dan anggota Komisi MUI Ahmad Zain An-Najah.
Selain itu, Ustad Anung Al Hamat (AA) juga turut diamankan.
“Ya benar. Untuk hari ini itu dulu saja ya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.