HELLO – Kementerian Koperasi dan UKM pun mendorong pelaku usaha untuk beralih ke sektor formal agar akses pembiayaan lebih mudah didapat.
Upaya ini, dapat ditempuh dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar legalitas bisnis tercatat oleh pemerintah.
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Yulius.
“Kita saat ini sedang mendorong supaya UMKM pindah dari informal ke formal,” kata Yulius dalam pemaparannya di BRI Microfinance Outlook 2022, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca Juga:
CSA Award 2023: Puncak Kejayaan Bagi 45 Perusahaan di Pasar Modal Indonesia
Top! BRI Satu-Satunya Perusahaan RI yang Masuk Sustainability Yearbook Member dari S&P Global
Ekbis Media Network Dukung Usaha Kecil dan Mikro Lewat Publikasi Gratis, Ini Syaratnya
“Karena saat ini masih sebagian besar UMKM bekerja di informal dan saat ini jumlah NIB sudah mencapai mencapai lebih dari 17 juta usaha mikro.”
“Nah, ini kita harapkan makin bertambah, kenapa begitu? Dengan pindahnya ke formal, maka mereka akan lebih mudah untuk dapat mengakses perbankan”
“Dan tentunya formal dan informal kita butuh dari holding company untuk melakukan pembinaan dan lainnya,” jelas Yulius.***