HELLO.ID – Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 38 ayat (1), yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui survei yang dilakukan secara terukur dan seragam, penyelenggara pelayanan dapat memperoleh gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.
Dalam pelaksanaannya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mendapatkan capaian nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2026 sebesar 86,24% dengan predikat Sangat Baik.
Capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang melibatkan 150 responden. Survei mencakup enam jenis layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, antara lain:
- PelayananValidasi BPHTB, sebanyak 5 responden;
- PelayananPembetulan SPPT PBB-P2, sebanyak 23 responden;
- PelayananPendaftaran Objek Pajak Daerah, sebanyak 11 responden;
- PelayananMutasi Sebagian dan Mutasi Habis PBB-P2, sebanyak 35 responden;
- PelayananPembayaran Pajak Daerah, sebanyak 36 responden; dan
- PelayananAktivasi SPPT, sebanyak 40
Pelaksanaan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BAPPENDA Kabupaten Bogor dilakukan dengan menyebarkan kuesioner melalui Google Form.
Baca Juga:
Teknik AC & Teknik Sipil 24 Jam di Malang: Solusi Terpadu Hunian & Bisnis Anda
GOVWARE 2026 HADIRKAN PEMIMPIN KEAMANAN SIBER GLOBAL DI TENGAH PERKEMBANGAN AGENTIC AI
Pengolahan dan perhitungan hasil survei dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, Bab V huruf A angka 1 tentang Pengukuran Skala Likert.
Berdasarkan ketentuan tersebut, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) diperoleh dengan mengalikan nilai rata-rata tertimbang dengan nilai dasar 25.
Hasil pengolahan data Survei Kepuasan Masyarakat BAPPENDA Kabupaten Bogor memperoleh nilai rata-rata tertimbang sebesar 3,42, yang kemudian dikonversikan menjadi nilai IKM sebesar 86,24 d
engan predikat Sangat Baik.
Baca Juga:
Furniture China dan Maison Shanghai 2026 Sukses Besar di Pudong, Shanghai
ADVAN dan bolttech bermitra meluncurkan ADP Protection untuk pelanggan AIR NEO
Capaian IKM tersebut menjadi salah satu gambaran atas komitmen BAPPENDA Kabupaten Bogor dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator penting untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Bagi BAPPENDA Kabupaten Bogor, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat bukan sekadar upaya untuk memperoleh nilai atau predikat.
Setiap penilaian, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat merupakan informasi penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan, mempertahankan aspek yang telah berjalan dengan baik, sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih memerlukan penyempurnaan.
Oleh karena itu, capaian IKM sebesar 86,24% tidak menjadi titik akhir, melainkan bagian dari proses peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Predikat Sangat Baik yang diraih menjadi motivasi bagi BAPPENDA Kabupaten Bogor untuk terus mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus melakukan evaluasi dan pembenahan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, BAPPENDA Kabupaten Bogor terus mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
Baca Juga:
- Penyederhanaan proses pelayanan, melalui prosedur yang lebih mudah dipahami, sederhana, dan tidak berbelit-belit.
- Peningkatankecepatan pelayanan, dengan memperkuat kepastian proses dan waktu penyelesaian layanan.
- Peningkatan kualitas informasi pelayanan, dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, mekanisme, dan tahapan pelayanan.
- Penguatan kompetensi petugas pelayanan, melalui peningkatan kemampuan, profesionalisme, dan kualitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada
- Pengembangan pelayanan berbasis teknologi, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses.
- Evaluasi pelayanan secara berkelanjutan, dengan menjadikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi dan dasar penyempurnaan pelayanan pada periode berikutnya.
Ke depan, BAPPENDA Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme aparatur, optimalisasi proses pelayanan, pemanfaatan teknologi, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
BAPPENDA Kabupaten Bogor — Melayani Masyarakat dengan JUJUR, AMANAH, dan RAMAH demi Mendukung Pembangunan Kabupaten Bogor.








