Ada BUMN Belum Bayar Gaji Karyawan, Begini Penjelasan Resmi Direktur Utama PT Indofarma Tbk

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 April 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani. (Dok. Ptberdikari.co.id

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani. (Dok. Ptberdikari.co.id

HELLO.ID – Kondisi negara ini memang sedang tidak baik-baik saja. Salah satu contohnya adalah ada BUMN yang mengaku bahwa mereka belum membayarkan gaji karyawannya.

BUMN tersebut adalah PT Indofarma Tbk (INAF). Gaji yang belum dibayar adalah periode Maret 2024.

Berdasarkan keterbukaan informasi dari manajemen Indofarma, Kamis (18/4/2024), perseroan mengaku tidak mengeluarkan rilis terkait kabar tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manajemen Indofarma mengaku tidak memiliki kecukupan dana untuk membayarkan gaji karyawannya.

Saat ini perusahaan masih berupaya mengumpulkan dana untuk membayar hak karyawan tersebut.

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterbukaan informasi bilang, “Namun, informasi bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar.”

Dalih perusahaan, belum dibayarkannya gaji karyawan periode Maret 2024 disebabkan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun, imbuh Yeliandriani, meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional, Indofarma harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yeliandri pun berkata bahwa seluruh kondisi keuangan perseroan akan disampaikan pada laporan keuangan perseroan.

Pengakuan Yeliandriani, saat ini laporan keuangan tersebut masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Di satu sisi, meskipun belum membayarkan gaji, Indofarma telah memasukkan tunjangan hari raya (THR) karyawan dalam proposal biaya operasional yang diusulkan tim pengurus PKPU sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024.

Yeliandriani kembali komentar, “Perseroan telah membayarkan THR Karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma.”

Sekedar informasi, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan keputusan Perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.

Adanya putusan tersebut maka proses restrukturisasi atas utang yang dilakukan perseroan masuk dalam proses PKPU sementara.

Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, sebelumnya Indofarma Tbk sempat terindikasi praktik penipuan (fraud) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Indofarma juga mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut masih dalam tahap audit lanjutan atau investigasi yang dilakukan BPK.

Sekedar info, hingga kuartal III/2023 tercatat penjualan bersih Indofarma jeblok hingga 50,75 persen year to year (YoY) menjadi hanya Rp 445,70 miliar.

Sedangkan rugi bersih yang tercatat dan didistribusikan kepada para pemilik saham juga bertambah menjadi Rp 191,70 miliar.***

Artikel di atas sudah diterbitkan Theindonesian.id

Berita Terkait

Grosir Terpal Bengkulu: Pengadaan untuk Kebutuhan Skala Besar
Dampak Ketidaksinkronan Data Sales, Gudang, dan Finance terhadap Operasional Bisnis
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Sudah Pakai Banyak Aplikasi Bisnis tapi Operasional Tetap Kacau? Ternyata Ini Masalahnya
Rumah Baru Pun Bisa Diserang Rayap, Ini Kesalahan yang Sering Tidak Disadari
Teknik Pipa Malang, Solusi Plumbing Profesional
Pabrik Paranet di Salatiga untuk Mitra Bisnis B2B
Epoxy Lantai Jogja: Solusi Lantai Kuat, Anti Debu, dan Tahan Lama untuk Berbagai Kebutuhan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Grosir Terpal Bengkulu: Pengadaan untuk Kebutuhan Skala Besar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Dampak Ketidaksinkronan Data Sales, Gudang, dan Finance terhadap Operasional Bisnis

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:44 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sudah Pakai Banyak Aplikasi Bisnis tapi Operasional Tetap Kacau? Ternyata Ini Masalahnya

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Rumah Baru Pun Bisa Diserang Rayap, Ini Kesalahan yang Sering Tidak Disadari

Berita Terbaru