Usai Beraksi Sebanyak 16 Kali, Pasutri Pelaku Pencurian di Minimarket Tangerang Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri Pelaku Pencurian di Minimarket Tangerang Ditangkap Polisi. (Dok. Helloidn.com/M Rifai Azhari)

Pasutri Pelaku Pencurian di Minimarket Tangerang Ditangkap Polisi. (Dok. Helloidn.com/M Rifai Azhari)

HELLOIDN.COM – Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian uang di kasir gerai minimarket

Para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp10,8 juta dari minimarket di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh ujar Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” kata Sriyono.

Lebih lanjut Sriyono menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23).

Dilansir PMJ News, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.

Baca artikel lainnya di sini : Caleg DPR RI SDP Menjadi Tersangka, Videonya Sempat Viral Saat Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar

Sriyono mengungkapkan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan memintanya mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir.

Kemudian, ER mengambil uang di laci saat korban meninggalkan meja kasir.

Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket.”

“Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” tuturnya.

Menurut Sriyono, HIP dan ER ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sriyono, kedua pelaku mengakui sudah menjalankan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.

“Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket.”

“Yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat,” terangnya.

Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.”

“Ancaman pidana penjara sembilan tahun,” tukasnya.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Indonesiaoke.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Helloidn.com dan Bisnispost.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.

Berita Terkait

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Kadispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
Bipartit Gagal, Kasus PHK Karyawan Kontrak Dibawa ke Disnaker Jaksel
Kadispora Kabupaten Bogor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Krisis Air Bersih di Kabupaten Bogor Direspons Cepat, Dinsos dan LAZ Rabbani Distribusikan 203.400 Liter bagi Warga
Terima Audiensi PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Refliyanto Akan Tindak Lanjuti Aduan Warga
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:22 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Kamis, 10 September 2026 - 11:50 WIB

Kadispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bipartit Gagal, Kasus PHK Karyawan Kontrak Dibawa ke Disnaker Jaksel

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Kadispora Kabupaten Bogor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Berita Terbaru